INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kinerja Satreskrim Polres Indramayu, mendapat apresiasi dari korban pemerasan disertai perampasan satu unit mobil pick-up. Ia adalah Hartono (59) warga Desa Karangjunti Kecamatan Losari Kabupaten Brebes.
Kejadian tersebut bermula saat korban sedang mengendarai mobil pick-up, tiba – tiba dihentikan oleh pelaku yang berjumlah tiga orang, korban dipaksa untuk menandatangani pernyataan dan menyerahkan unit kendaraan yang ia kendarai. Akibat tindakan premanisme tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian dan selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Indramayu bergerak dan menangkap tiga pelaku. Kini ketiganya harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan.
“Saya bukan warga Indramayu tetapi salut dan angkat topi atas kinerja Polres Indramayu dalam menindak pelaku premanisme,” ujar korban usai menerima penyerahan mobil pickup yang sempat dirampas preman, saat Rilis Ahir Tahun 2020 di Mapolres Indramayu, Kamis,(31/12/2020).
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang melalui Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara, membenarkan, pihaknya berserta jajaran telah menangkap tiga pelaku premanisme di Desa Singajaya, Kecamatan Kabupaten Indramayu, Senin,(21/12/2020). Mereka masing-masing BD (39), RSD (50), CR (47) dan ID (37), semuanya penduduk Kecamatan Indramayu. Modus yang digunakan kelompok preman ini cukup unik yakni memaksa korban membuat sebuah surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan disebutkan bahwa korban dianggap memiliki piutang terhadap para pekerja harian lepas disebuah proyek. Isinya, korban dipaksa membayar upah harian sebesar Rp.24,5 juta. Selama ‘upah’ belum dibayarkan mobil pickup Daihatsu Grandmax milik korban berplat nomor G-8471-JG, dirampas kawanan preman tersebut.
Merasa diperas, korban lalu melaporkan kasusnya ke Polres Indramayu. Tak butuh waktu lama, keempat preman itu dibekuk polisi.
“Tidak ada tempat bagi aksi premanisme di wilayah Indramayu. Kami pastikan, setiap kegiatan premanisme akan kami tindak tegas,” tegas Luthfi.