banner 728x250

Jajaran Reskrim Polsek Losarang Bekuk Maling Motor

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com).- Petugas Reskrim Polsek Losarang berhasil meringkus RA alias Koros (23 tahun) Warga Desa Jangga, Blok Karanganyar, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Kamis (25/1/2018). RA  diketahui mencuri motor Honda Beat dengan nomor polisi E 2744 SZ milik Putri Hane Permata Sari (14 tahun) seorang pelajar warga Desa Krimun, BloK Depok, Kecamatan Losarang saat di parkir di pasar malam Desa Puntang. Akhirnya pemuda bertato bersama barang bukti sepeda motor, pisau dan gunting yang digunakan untuk kejahatan dibawa ke Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan. 

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Besar Arif Fajarudin melalui Kapolsek Losarang Komisaris I Ketut Sumadana didampingi Ajun Komisaris H. Heriyadi MD dan Kanit Reskrim Inspektur Satu H. Elfian Ali mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban yang menyatakan motor miliknya saat di parkir di pasar malam di Desa Puntang, Kecamatan Losarang ada yang mencuri.

Mendapati laporan tersebut, sejumlah anggota Unit Reskrim Losarang yang langsung dipimpin Kanit Reskrim Inspektur Satu H. Elfian Ali langsung mendatangi lokasi untuk melakukan cek TKP. Hasil  keterangan menyatakan motor yang semula di parkir di jalan Gang desa benar dibawa pencuri yakni seorang pemuda.

“Setelah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi maupun korban, kami langsung melakukan penyelusuran. Namun tak lama berselang ada seorang pemuda mengedarai motor dengan kecepatan tinggi. Kami pun curiga, hingga mendapatkan keterangan kembali jika benar motor yang dibawanya milik korban,” katanya. 

Polisi Melakukan Pengejaran Pelaku

Setelah memperoleh keterangan, polisi lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hanya saja pelaku hilang di tengah jalan ditamba lagi situasi gelap. Takut buruannya lepas, polisi pun melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku hingga beberapa jam kemudian dapat membekuk pelakunya yang berinisial RA alais Koros dari rumahnya.

“Dari rumahnya itu kita berhasil mengamankan Koros, termasuk barang bukti lain seperti motor hasil kejahatan dan sebilah pisau serta gunting yang digunakannya untuk memotong kabel motor,” papar H. Elifian Ali. 

Kini kasus pencurian motor oleh penyidik setempat masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. Guna menciduk pelaku-pelaku lainnya yang diduga melakukan aksi yang sama.

“Modus pelaku yaitu mencungkil dan memutus kabel kontak saat melakukan aksinya. Pernyataan tersebut dibenarkan pelaku. Karena perbuatannya RA alias Koros terancam masuk penjara sesuai Pasal 363 KUHP, ” tegasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu