INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk) Kabupaten Indramayu masih menjadi momok keresahan masyarakat, pasalnya program Laboling D’Ayu yang gencar dilaksanakan Disdukcapil secara marathon bersama Plt Bupati Indramayu masih menyimpan banyak pertanyaan.
Ketua Umum HMI Indramayu, Ibrahim Samad, mengatakan, berangkat dari Keresahan masyarakat mengenai prosedur pengurusan Administrasi Kependudukan di Wilayah Kabupaten Indramayu yang banyak mengalami masalah. HMI Cabang Indramayu meminta audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten Indramayu di terima oleh Kabid Pendaftaran Penduduk, Kanadi Monoisman.
“Masih cukup banyak laporan Lambatnya pencetakan E-KT dan , informasi tentang pelayanan KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Indramayu,” katanya.
Tahun 2018 Telah Terbit Permendagri No. 19 Tahun 2018 tentang peningkatan kualitas pelayanan Administrasi Kependudukam. Pasal 3 Mengatur Penerbitan Dokumen Adminstrasi Kependudukan dalam waktu 1 jam paling lambat 24 Jam Setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Menurutnya, keluhan yang sering diterima saat ini sebagian besar terkait lamanya proses pencetakan KTP-el setelah dilakukan perekaman. Hal ini karena tidak jelasnya jangka waktu pelayanan pencetakan KTP-el setelah proses perekaman KTP-el dilakukan.
“Harus ada evaluasi internal ,Namun evaluasi internal juga harus memiliki indikator yang jelas sehingga evaluasi yang dilakukan benar-benar menyelesaikan akar masalah sesungguhnya dari pelayanan KTP-el di Kabupaten Indramayu.”Pungkasnya.
Hasil audiensi HMI masih belum mendapat penjelasan yang memuaskan karena pihak Disdukcapil Indramayu menjelaskan bertele-tele dan cenderung menyalahkan pihak lain yang memanfaatkan keadaan tersebut.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Indramayu, Iskak Iskandar, mengatakan, jika masyarakat menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum yang memanfaatkan kesempatan dari pembuatan KTP dan Adminduk lainnya, sebabaiknya segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, karena pihaknya serius untuk memberantas persoalan yang terus menjadi keluhan masyarakat.
“Sebaiknya segera laporkan jika masyarakat menemukan dugaan pungli atas pembuatan e-KTP atau lainnya,” kata Iskandar.