CILACAP,(Fokuspantura.com),- Jajaran Reskrim Polres Cilacap, Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan penggelapan Dana Desa (Dandes) sebesar Rp 500 juta, dengan modus penggunaan uang palsu untuk pembayaran gaji pegawai, hutang dan honor tunjangan RT/RW, yang dilakukan oleh Mus(39) Kepala Desa Jeruk Legi Wetan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Kini Mus, harus diperiksa secara intensif oleh penyidik Polres Cilacap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto mengatakan, tindakan penggelapan Dandes dan penggunaan uang palsu terkuak setelah uang pembagian tunjangan RT/RW tak bisa dilakukan untuk bertransaksi.
“Kejadian pada akhir Desember 2017. Pelaku menggunakan uang palsu untuk membayar utang dan honor perangkat desa,” kata Djoko di Mapolres Cilacap, Jumat (26/1) seperi dilansir, Merdeka.com.
Menurutnya, motif penggunaan uang palsu dilakukan Mus untuk menutup kekurangan Dandes yang telah digunakannya untuk kepentingan pribadi. Pelaku lantas mengambil jalan pintas membeli uang palsu. Dia mengaku membeli uang palsu dengan nominal Rp 5 juta seharga Rp 2,5 juta.
Dijelaskan Djoko, penggelapan Dandes yang dilakukan Muslimin Rp 525 juta lebih. Rinciannya, dia menggelapkan dana Bansus, dana bagi hasil Retribusi Daerah, dana Bagi Pajak Daerah, dana ADD tahap I dan II tahun 2017.
“Dia kesulitan kembalikan dana desa ini. Sebelum gunakan uang palsu, pelaku juga ikut dalam kegiatan penggandaan uang melalui paranormal,” ujar Djoko.
Mus sendiri mengatakan baru pertama kali melakukan pembelian upal. Dia mengaku membeli dari warga Tasikmalaya bernama Em. Dia bertransaksi membeli upal di daerah Kecamatan Wangon Kabupaten Banyumas.
“Perhitungannya 1 banding 2. Uang palsu yang saya dapat Rp 5 juta,” ujarnya lirih di Mapolres Cilacap.
Polisi saat ini telah menyita barang bukti 10 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar. Selain itu untuk kasus penggelapan telah disita copy buku rekening pemerintahan desa Jeruk Legi Wetan dan copy dokumen terkait.
Pasal yang disangkakan, terkait tindakpidana korupsi dengan ancaman dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu juga tentang pemalsuan uang dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.