INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Lima Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indramayu demisioner per 5 Oktober 2021 kemarin. Kondisi itu menyebabkan mandegnya pelayanan program bea siswa santri, bantuan operasional keluarga pasien miskin serta pelayanan untuk mustahik zakat lainnya.
Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Indramayu, Ahmad Muzani Nur, menyoal kondisi yang saat ini terjadi di tubuh Baznas Kabupaten Indramayu, pasalnya lembaga yang bergerak dibidang pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin tersebut seharusnya tidak terjadi kevacuman organisasi. Namun sejak 5 Oktober 2021 kemarin, Baznas Kabupaten Indramayu tidak dapat memberikan pelayanan untuk umat.
“Berdasarkan laporan yang kami terima lewat Fraksi PKB, Baznas habis masa jabatan sejak 5 Oktober 2021 lalu, sejak itu anggaran sekitar 3 miliar tidak dapat dicairkan karena komisioner Baznas tidak ada, kenapa ini bisa terjadi,” kata Muzani kepada awak media di Kantor DPRD Indramayu, Rabu,(27/10/2021).
Menurutnya, peran Baznas sebagai lembaga pengelola zakat untuk kemaslahatan umat adalah bagian dari implementasi Visi Indramayu Religius. Namun, dengan kondisi yang terjadi saat ini, Pemda Indramayu terkesan tidak memperhatikan keberlangsungan pelaksanaan UU 23 tahun 2014 tentan Baznas serta PP Nomor 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.
Seharusnya, sebelum lima komisoner Baznas Kabupaten Indramayu tersebut habis masa jabatannya, Pemda Indramayu sudah mempersiapkan langkah – langkah antisipasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat pengelolaan zakat dan regulasi Baznas sudah ada.
“Apakah Kabag Kesra tidak mempersiapkan segala sesuatunya, atau memang sengaja dibuat kosong lembaga Baznas ini,” tanya Sekretaris DPC PKB Indramayu ini.
Fraksi PKB berharap, Pemkab Indramayu dalam hal ini Bupati Nina Agustina, segera menentukan pelaksana tugas Baznas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak berdampak pada pelayanan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat miskin, karena semakin kondisi dibiarkan seperti saat ini, maka pengelolaan dan pendayagunaan Zakat kurang baik.
Kepala Bagian Kesra Setda Indramayu, Ahmad, mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan langkah administratif saat berakhir masa jabatan komisoner Baznas Kabupaten Indramayu, melalui upaya telaah staf serta meneruskan surat pemberitahuan ahir masa jabatan yang disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Indramayu kepada Bupati Indramayu Nina Agustina.
Menurutnya, saat ini Pemkab Indramayu melalui Panitia Seleksi (Pansel) sedang berjalan melakukan tahapan dan proses pemilihan Komisioner Baznas. Ia memprediksi kepengurusan yang baru akan selesai dan resmi dilantik pada Januari 2022 mendatang.
Menyinggung tentang kekosongan kebijakan Baznas Kabupaten Indramayu saat ini, pihaknya sudah mengusulkan satu hingga lima nama Komisioner yang sudah demisioner untuk diterapkan sebagai pelaksana tugas sebagaimana surat yang disampaikan Baznas Propinsi Jawa Barat. Namun demikian keputusan tersebut masih menunggu persetujuan Bupati Indramayu.
“Insyaallah satu atau dua hari kedepan nama pelaksana tugas yang disampaikan kepada Ibu Bupati Nina akan segera turun dan langsung disampaikan kepada Baznas Propinsi dan pusat untuk disahkan, mohon bersabar,” terangnya saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, pengumpulan dana zakat yang dikelola Baznas Indramayu hingga Desember 2021 kisaran mencapai Rp6 miliar. Besaran anggaran tersebut akan dipergunakan untuk Bea Siswa Santri sekitar 200 santri, Operasional keluarga pasien miskin sekitar 200 juta per bulan, Bea siswa mahasiswa miskin, pembangunan Rutilahu masing-masing 10 juta, Bantuan paket sembako kisaran Rp300 ribu, bantuan Mustahik Sabilillah (marbot dan imam masjid), bantuan anggota majelis Taklim melalui pembentukan koperasi dan diberi modal 20 juta per Majelis Taklim, bantuan Siswa Miskin dari SD – SMP, Zakat Produkstif bagi mustahik yang memiliki usaha kecil masing – masing 7 juta, Operasional Ponpes masing-masing 10 juta serta
Sabililah guru madrasah miskin masing-masing mendapat bantuan Rp700 ribu walaupun tidak seluruh ustad.