INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),– Empat orang pengecer judi toto gelap (togel) ditangkap anggota Satreskrim Polres Indramayu, Selasa (13/7). Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai yang digunakan untuk pasang togel.
Keempat pelaku itu, antara lain, Dar alias Kentung (40) warga Desa Terusan, Kecamatan Sindang, kemudian, DD (26), Ud (28) dan Sal (55) penduduk Desa Gadel, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu. Sebagai bahan pemeriksaan petugas, empat pelaku bersama barang buktinya digelandang ke mapolres setempat.
Kapolres Indramayu ,AKBP Arif Fajarudin didampingi Kasat Reskrim, AKP Dadang Sudiantoro dan Kasubag Humas, AKP Heriyadi MD membenarkan tentang itu. Dikatakannya, keempat tangkapnya pengecertogel ini bermula saat anggotanya tengah melaksanakan kegiatan tugas patroli ke tempat-tempat yang rawan wilayah hukum Kabupaten Indramayu.
Dalam perjalanannya mendapatkan informasi dari orang yang tak mau menyebutkan jati dirinya melalui HP dengan menyatakan jika di pos Kamling, Blok desa lama, Desa Gadel, Kecamatan Tukdana ada peredaran judi togel merek Hongkong (HK).
Mendapatkan informasi berharga, beberapa polisi langsung mendatangi lokasi untuk mengecek kebenarannya. Dan tiba dilokasi tersebut ,petugas melihat ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Tidak berapa lama, beberapa anggota yang sudah berada ditempat itu langsung bergerak menangkapnya, namun orang itu menghindar. Polisi yang tidak mau buruannya lepas terus mengikutinya.
Dan akhirnya orang ini yang diketahui identitasnya bernama DDr berhasil diamanakan. Dan setelah dilakukan interogasi, DD merupakan pengecer togel yang semula sempat mengelak. Bukan itu saja, petugas pun meringkuk Ud, Sal.
Selanjutnya polisi pun melakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti berupa uang tunai pasangan togel sebesar Rp. 323.000, 2 HP, satu lembar ciamsi, satu lembar Shio bergambar binatang, tiga bolpoin, satu buku merek Boss.
“Tiga pelaku bersama barang buktinya itu lalu digelandang ke mapolres Indramayu untuk dimintai keterangan terkait perbuatannya,” jelasnya.
Hal yang sama pun, pihaknya menangkap pengedar togel lainnya yakni Dar alias Kentung. Dari tangan Kentung disita uang pasangan sebesar Rp. 125.000,- dan satu HP.
“Saat dilakukan pemeriksaan, dihadapan pemeriksa mereka mengakuai perbuatannya. Dengan alasan uang dari komisi judi kupon togel itu untuk jajan anak anak dan berlebaran, ” katanya.
Bahkan diakui juga, perbuatan baru dilakukan\ dalam satu bulanterakhir ini, namun keburu ditangkap polisi. Sementara karena perbuatannya itu, mereka diancam hukuman penjara karena telah melanggar Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara. (Ihsan/FP)