Dua Puluh Juta Petasan Diamankan Polisi

banner 120x600

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil menggrebek sebuah rumah merangkap gudang produksi petasan di Desa Telukagung, Blok Desa, Kecamatan/ Kabupaten Indramayu. Dari hasil penggrebekan ini, polisi mengamankan dua orang bersama barang bukti 20 juta butir petasan berbagai jenis siap edar serta bahan peledak pembuat petasan.

Kedua orang yang diamankan adalah SM (56 tahun) seorang pekerja dan NK alias Aya (45 tahun) pemilik gudang petasan warga Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu. Dari lokasi keduanya digelandang petugas ke mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan. Karena menyimpan bahan baku serta memproduksi petasan berbagai jenis yang biasanya dikirim ke luar daerah.

Wakapolres Indramayu Kompol Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kasat Reskrim Ajun Komisaris Suseno Adi Wibowo saat melakukan media conference, senin (29/10/2018) mengatakan, penggrebekan dilakukan jajarannya bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan produksi petasan. Selain itu pengungkapan kasus juga untuk menutup jalur produksi dan distribusi petasan menjelang tahun baru 2019 nanti.

Dari hasil penggrebekan, lanjutnya, petugas Satreskrim Polres Indramayu berhasil menyita barang bukti 20 juta butir petasan berupa petasan korek api, petasan karapan sapi, jarasan serta petasan rentengan dan petasan jenis besar. Selain itu petugas juga menyita belasan kwintal bahan baku petasan berupa potasium black powder dan belerang yang biasa digunakan untuk meracik petasan.

“Penggrebekan kita lakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwasanya di desa Telukagung ini ada usaha kegiatan membuat petasan kemudian pada Minggu sore kemarin tim yang dipimpin Kasat Reskrim telah melakukan penyelidikan dan ditemukan ada kegiatan produksi bahan peledak untuk dijadikan petasan lokasi satu tempat. Dimana disitu tempat menyimpan dan produksi petasan. Barang bukti yang kita amankan kurang lebih 20 juta butir petasan dari yang kecil sampai yang besar. Sedangkan tersangka yang diamankan ada dua orang pekerja dan pemiliknya, ” papar dia.

Menurut dia, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

“Jajaran kami terus melakukan langkah antisipasi pembuatan dan peredaran petasan terutama menjelang perayaan tahun baru, ” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu