INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023 resmi tak disahkan oleh eksekutif dan legislatif. Perang opini kian tak terbendung, ungkapan gaji anggota DPRD pada kisaran 40-60 juta per bulan menjadi opini yang wacanakan. Kini Pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu gayung bersambut menyatakan dampak tidak disahkan APBD 2023 akan memiliki berdampak terhadap pembangunan di Kabupaten Indramayu serta sanki bagi eksetif dan legislatif dalam keterangan Pers, di Gedung DPRD Indramayu, Selasa 6 Desember 2022.
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, mengungkapkan, upaya maksimal sebenarnya sudah dilakukan DPRD agar Perda APBD 2023 bisa disahkan.
Menurutnya, tidak disahkannya APBD sangat berpengaruh pada kelangsungan pembangunan. Meski tidak merinci pembangunan strategis apa saja yang nantinya akan terhambat. Secara pasti anggaran yang nantinya digunakan pada tahun 2023 nanti, masih menggunakan APBD 2022 yang nominalnya lebih kecil.
“Kami sudah datang ke Pendopo pada tanggal 29 November agar pada batas akhir di 30 November 2022, bupati bisa hadir untuk penyelarasan dan persetujuan APBD 2023,” ujar dia menjelaskan kronologis jelang penetapan APBD.
Ia menyampaikan, saat itu ditemani Sekda Indramayu Rinto Waluyo dan mewanti-wanti kepada tim anggaran pemerintah daerah ( TAPD) dan Bupati Indramayu untuk bisa hadir demi kelancaran pengesahan APBD 2023.
Namun, lanjut Syaefudin, hingga 30 November 2022 ketika rapat paripurna digelar, Bupati Indramayu tidak bisa hadir dan hanya diwakilkan oleh Sekda Indramayu.
Bahkan pada detik-detik terakhir itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Indramayu juga tidak mampu menyampaikan perangkaan detail dari APBD 2023.
Justru, TAPD meminta waktu tambahan pada detik-detik terakhir pengesahan tersebut. Maka dengan terpaksa, Perda APBD 2023 pun akhirnya gagal untuk disahkan.
Senada, Wakil ketua DPRD Indramayu, H Sirojudin. Ia menilai gagal disahkannya APBD 2023, jelas merugikan bagi Pemkab Indramayu.
“Akan banyak program-program unggulan Bupati Indramayu yang tidak maksimal hasilnya karena anggaran-anggaran yang akan digunakan di tahun 2023, masih menggunakan anggaran tahun 2022,” kata dia.
Ia juga menyesalkan langkah TAPD Kabupaten Indramayu yang bekerja lamban dan tidak dapat mengeksekusi penyelarasan dengan DPRD Indramayu secara tepat dan terarah.
Sementara itu, Ketua Fraksi Merah Putih DPRD Indramayu, Ruswa, mengungkapkan sanksi administratif terkait gagal disahkannya APBD 2023 sebagaimana dalam ketentuan UU. Ia menilai bahwa sikap DPRD Indramayu dalam posisi sesuai dengan ketentuan.
“Tahapan-tahapan pembahasan rancangan APBD 2023 telah dilakukan dan dilalui sesuai jadwal dan mekanisme. Jadi, kita sebagai anggota DPRD tidak dalam posisi abai atau mengindahkan aturan dan perundang-undangan yang ada dalam setiap tahapan persetujuan rancangan APBD,” ujarnya.
Sementara itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
Terkait