Dituduh Lintah Darat, Warmin Lapor Polda Jabar

screen shot status FB
banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Buntut pelaksanaan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 13 Desember 2017 kemarin, ujaran kebencian dan pembuatan status provokatif untuk menyerang lawan politik tak bisa terhindari. Hal itu dialami Warmin Rawan, Warga Desa Panyindangan Rt17/04 Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Ia dituduh sebgai linta darat oleh akun medsos Bratasenna Alias Dul warga Desa Panyindangan Rt25/05, kini pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Jabar.

“Persoalan Pilwu sudah selesai, kalah dan menang sudah disepakati, tetapi ada persoalan yang masih mengganjal atas status di facebook yang perlu diusut tuntas oleh kepolisian,”ungkap Warmin saat mengunjungi Kantor Redaksi Fokuspantura.com, di Jalan Olahraga Indramayu, Selasa(9/1/2018).

screen shot status FBUjaran kebencian yang diupload akun Btatasenna alias Dul itu, lima hari sebelum pelaksnaan Pilwu berlangsung, dalam isi konten status yang mengarah ujaran kebencian, pihaknya sudah mencoba untuk melaporkan ke Mapolres Indramayu, namun tidak ditanggapi dengan cepat dengan alasan kondusivitas desa. Atas desakan keluarga dan kolega yang tidak terima atas tuduhan itu, pihaknya langsung membuat laporan di Mapolda Jabar dengan nomor laporan LP.B/1181/XII/2017/ JABAR tanggal 25 Desember 2017 diterima oleh Kepala Siaga SPKT..

Menurutnya, tuduhan yang diarahkan dalam upload status FB tersebut, tidak mendasar dan syarat ancaman terhadap diri dan keluarganya. Maka pihaknya meminta keadilan kepada aparat penegak hukum untuk memberikan efek jera terhadap orang yang dengan mudah menulis status facebook tanpa melihat latar belakang tertuduh sebenarnya.

Ia menambahkan, kondisi akun Bratasenna alias Dul sudah dihapus oelh pemilik akun bahkan sekarang informasinya orang tersebut sudah berganti akun, namun semua warga Desa Panyindangan sudah mengetahui dengan jelas bahwa akun tersebut adalah Dul yang merupakan pendukung Calon Kuwu nomor urut 2 dan sengaja menyerang martabat dirinya sebagai Calon Kuwu Desa Panyindangan.

“Memang saya Calon Kuwu yang kemarin kalah, tetapi soal Pilwu saya sudah legowo dan menerima kekalahan sekalipuan memperoleh 1.200 lebih, tapi urusan hukum tidak bisa cukup sampai disitu, saya merasa dirugikan atas tuduhan yang diarahkan Dul kepada saya,”tuturnya.

bukti LP PoldaIa berharap, Polda Jawa Barat segera memproses pengaduan yang sudah disampaikan pada ahir tahun kemarin untuk segera ditindak lanjuti dengan sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Tim Penyidik Polda Jawa Barat telah menerima laporan atas nama Warmin Rawan pada tanggal 25 Desember 2017 dengan terlapor dalam lidik, diduga terlapor telah melakukan dugaan tindak pidana UU ITE, diduga terlapor telah menyiarkan berita bohong dan ujaran kebencian terhadap pelapor pada saat mencalonkan Kuwu Desa Panyindangan Wetan di media sosial facebook, sebagaimana dimaksud dalam UU ITE nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu