BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Terdakwa Suap Bupati Indramayu Nonaktif Supendi dan dua pejabat Pemkab Indramayu, Carsa ES, keberatan atas penyebutan nama mantan Bupati Indramayu dua periode Irianto MS Syafiudin alias Yance, oleh saksi Yahya dalam sidang lanjutan kasus suap di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jalan RE Martadinata, Bandung, Rabu(8/1/2020).
Penegasan Terdakwa Casra ES tersebut, disampaikan saat memberikan tanggapan atas keterangan tujuh saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gede Gd Suardhita didampingi dua anggota majelis hakim.
Dalam tanggapan akhir, Terdakwa Carsa ES keberatan dengan keterangan saksi Yahya yang tidak konsisten atas apa yang dialami selama bersama dirinya sebagai supir pribadi.
“Yang saya perlu garis bawahi, kaitan saksi Yahya, saksi Yahya ini supir pribadi saya, jadi sedikit banyak 70 persen mengetahui kondisi saya, Makanya kami menyesal dia bicara, tidak tahu, bagaimana tidak tahu pak, setiap hari sama saya, saya kecewa ini saksi tidak tau semua, padahal dia pemilik HP, saya minta kejujuran saja,”kata Carsa dihadapan majelis hakim.
Menurut Carsa, dua pernyataan saksi Yahya yang tidak sesuai dengan fakta, satu masalah pemberi uang pada H.Yanto dan menyebut nama mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin atau Yance dalam aliran dana suap.
“Masalah pemberi uang pada H.Yanto, saya tidak pernah menyatakan nama Yance tidak pernah, saya tak setuju Demi Allah dan siap tidak rahasiakan tidak mau dan saya tuntut. Yang kedua, yang namanya bu Sherly ketemu saja satu kali, itu disitu ada seorang penghubung namanya Mei yang seolah – olah menipu saya. Saya sudah cerita banyak dengan penyidik,” kata Carsa menegaskan.
Mendengar koreksi keterangan saksi Yahya, Ketua Majelis Hakim menegaskan kepada saksi Yahya atas pernyataan dan koreksi terdakwa Carsa ES, hingga kemudian saksi Yahya mencabut pernyataan keterangan sebelumnya yang menjadi keberatan terdakwa.
“Saudara bercocok pada keterangannya, sudara bercocok dengan tadi, cocok ya, dirubah ya, tak takut dengan sumpah ?,” tanya Hakim Suardhita disetujui saksi Yahya.
Sebelumnya, Mantan Bupati Indramayu dua periode Irianto MS Syafiuddin alias Yance disebut menerima aliran dana dari pengusaha bernama Carsa ES sebesar Rp 200 juta dari keterangan saksi Yahya.
Sopir pribadi terdakwa itu menulis secara rinci nama – nama orang yang telah menerima aliran dana dari pengusaha Carsa ES. Dalam buku sampul corak bunga warna coklat yang saat ini sudah dijadikan barang bukti oleh Jaksa KPK dan Majelis Hakim, sempat ditayangkan untuk pembuktian dihadapan majelis. Di dalam buku itu, disebut ada tulisan tangan saksi Yahya terkait aliran dana ke Yance. Jaksa KPK kemudian mengkonfirmasi terkait tulisan tangan Saksi Yahya tersebut untuk dijadikan alat bukti.
“Ke Pak Yance lewat Pak Yanto Rp 200 juta kemudian Sherly,”ucap Yahya dalam persidangan.
Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan(15/1/2020) dengan agenda menghadirkan keterangan saksi sekitar 10 orang sebagai pembuktian kasus suap pengaturan proyek Pemkab Indramayu dengan terdakwa kontraktor Carsa ES.