Bupati Lantik Kuwu Terduga Ijazah Palsu

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Bupati Indramayu, Hj. Anna Sophanah tetap melantik Kuwu terpilih Desa Gedangan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu yang diduga telah menggunakan dan memalsukan ijazah kejar paket B produk PKBM Pratama. Kebenaran dilantiknya Kuwu terpilih Cas bersama 137 Kuwu terpilih lainnya,Senin(12/2/2018) di Pendopo Raden Bagus Aria Wiralodra Indramayu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD)Indramayu, DR.H.Dudung Indra Ariska membenarkan hal itu, pihaknya mengusulkan pelantikan Calon Kuwu terpilih Desa Gedangan, Kecamatan Sukagumiwang, karena status yang bersangkutan hingga saat ini masih beluim ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak peyidik Polres Indramayu dan belum inkrak putusan pengadilan jika yang bersangkutan bersalah.

“Jika kami menangguhkan pelantikan, secara otomatis, Pemkab busa di gugat secara hukum,”tuturnya.

Menurutnya, proses pelantikan tidak akan bisa menggugurkan tahapan dan proses penyelidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh Polres Indramayu, begitupun sebaliknya, proses penyelidikan tidak bisa terhalang karena sudah dilakukan pelantikan.

Disinggung bagaimana jika hasil dari penyidikan kasus tersebut, pihak penyidik dan JPU dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan KUHP pasal 264 jo pasal 263 KUHP atau dengan pasal lain yang diterapkan JPU untuk memperberat hukuman. Maka, dapat dilihat dalam petitum putusan majelis.

“Jika petitumnya majelis memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk membayar ganti rugi dan atau mengembalikan seluruh keuangan negara yang telah diterima, maka Kuwu harus mengembalikan seluruh fasilitas yang sudah diterima seperti tunjangan penghasilan tetap,”tandasnya.

Ia menegaskan, Kuwu yang sudah dilantik, jika diovonis lebih dari lima tahun, maka saat itu juga harus diberhentikan oleh Bupati Indramayu. Tetapi jika hukumannya kurang dari lima tahun Kuwu yang menjadi terdakwah tidak dapat diberhentikan.

“Ini sudah ranahnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) nanti akan menerapkan pasal apa dan berapa hukuman yang diputuskan majelis hakim, jika nanti terbukti,”imbuhnya.

Baca Juga : http://fokuspantura.com/1440-kapolres-arif-pelantikan-tak-halangi-penyidikan-dugaan-ijazah-palsu

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin kembali menegaskan pihaknya akan secepatnya menuntaskan kasus dugaan ijazah palsu yang diduga telah dilakukan oleh Kuwu terpilih Desa Gedangan dan tak berpengaruh dengan pelaksanaan pelantikan yang baru saja disaksikan bersama.

“Penyidikan tidak ada hubungannya dengan pelantikan, kita sama-sama jalan,”ucapnya usai menghadiri Pelantikan Kuwu kemarin.

Sementara itu, Kuwu Terpilih Desa Gedangan, Cas ketika dikejar beberapa wartawan usai di lantik di Pendopo Indramayu untuk menanggapi kasus yang dituduhkan saat ini dan dalam proses penyelidikan Polres Indramayu menolak untuk memberikan tanggapan.

“Tidak saya tak mau menanggapi masalah itu,”tuturnya sambil bergegas meninggalkan tempat.

Menurut sumber yang sudah dikonfirmasi Fokuspantura.com, Penyidik Polres Indramayu akan meningkatkan status kasus tersebut kepada tingkat penyidikan, mengingat selama ini bukti-bukti penguatan pengarah pada dugaan tindak pidana sudah dianggap memenuhi unsur.

“Kemarin saya diundang penyidik untuk membuat laporan resmi, jika sebelumnya hanya pengaduan, dengan alasan bahwa kasusnya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,”tutur sumber,Selasa(13/2/2018).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu