INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Nasib malang menimpa FD warga Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah kawan seperjuangan ZM mengadukan dirinya kepada pihak berwajib. FD diadukan ZM karena dianggap telah melakuka perbuatan tindak pidana pinipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 dan 372 KUHPidana. Aduan yang disampaikan ZM berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor :Sp-lidik/436/VIII/2018/Reskrim tanggal 6 Agustus 2018.
Informasi yang diperoleh, ZM merupakan teman dekat FD, dimana posisi FD saat itu adalah orang dekat salah satu anggota DPR RI, sehingga ZM telah meyakini jika FD dapat mengawal dari mulai proses dan kordinasi agar sejumlah proyek pekerjaan dari APBN bisa didapat, namun perjuangan keduanya kandas akibat kebijakan pemerintah pusat yang menggagalkan proyek yang diusung keduanya akibat minim anggaran, padahal beberapa proyek usungan tersebut sudah pada tahap lelang dan hampir finis.
Pasca gagalnya usaha itu, keduanya saling berseteru dan silang pendapat, mengingat biaya proses pengusungan rencana pekerjaan proyek APBN tersebut memakan anggaran yang tidak sedikit, bahkan dari rincian penggunaan dana yang diberikan ZM kepada FD terdapat aliran dana untuk beberapa kegiatan pembuatan dokumen penawaran lelang, transportasi, bimtek dan lainnya hingga memakan dana ratusan juta rupiah.
Seiring waktu berjalan, upaya perdamaian keduanya pernah dilakukan, hingga FD harus membuat surat pernyataan pengakuan hutang kepada ZM. Dari angka ratusan juta yang disepakati, sebagian dana sudah pernah dikembalikan FD kepada ZM.
“Saya tidak menyangka jika ahirnya masalah ini dilaporkan kepada Polisi, padahal uang itu digunakan bersama – sama dan saya juga memaklumi ibarat kata musibah yang ditanggung bersama, makanya sebagian sudah saya kembalikan kepada ZM, ” kata FD kepada wartawan.
Sementara itu, Pelapor ZM saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya telah membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan FD kepada pihak kepolisian, namun ia enggan untuk menanggapi pertanyaan awak media, mengingat kasus tersebut, kata dia dalam penanganan penyidik Polres Indramayu.
“Maaf saya sudah membuat aduan artinya saya percaya dengan mekanisme hukum. Jadi biarkan mekanisme hukum yang akan menilai perkara aduan saya,” katanya melalui pesan Whatsapp, Jum’at(20/9/2019) kemarin.
Saat ZM ditanya jika FD merupakan teman dekatnya dan berkaitan dengan obyek masalah yang diadukan ke polisi adalah terkait pengawalan proyek APBN, pun ia tidak mau menanggapi pertanyaan tersebut.
“Prinsipnya saya percaya dengan mekanisme hukum dan kerja aparat kepolisian, Saya ucapkan terimakasih sekali, kalau insan pers akan ikut memantau laporan aduan saya,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Indramayu, AKBP Yoris MY Marzuki melalui Kasat Reskrim AKP Suseno Adi Wibowo membenarkan jika saat ini pihak penyidik sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ZM sebagaimana dalam surat undangan permintaan keterangan kepada beberapa saksi yang dikeluarkan pada 10 September 2019 kemarin.