INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Sebanyak 11 wanita malam yang ditengarai sebagai penjaja seks komersial digaruk polisi gabungan Polsek Zona VI Polres Indramayu dalam razia penyakit masyarakat (pekat), Rabu (16/1/2018) malam.
Hasil lain kegiatan yang dipimpin Kapolsek Patrol Komisaris Mashudi, Camat Sukra Rory Firmansyah, Kapolsek Anjatan Ajun Komisaris Noneng Sukarna, Kapolsek Haurgeulis Ajun Komisaris Warmad, Kasubsektor Sukra Inspektur Satu H. Sayidin, dan Kapolsek Gantar Inspektur Dua Saefullah dengan 30 personil ditambah petugas Satpol PP Kecamatan juga menyita belasan botol miras, puluhan botol ciu, serta menilang 5 motor yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Kapolres Indramayuy Ajun Komisaris Besar Arif Fajarudin, Kamis (18/1/2018) menuturkan, operasi pekat ini juga akan dilaksanakan pada zona lain di Kabupaten Indramayu, selain pada zona IV atau di wilayah Indramayu barat. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban agar wilayah tetap terjaga kondusifitasnya.
” Kegiatan ini sengaja kita lakukan dalam rangka cipta kondisi termasuk mencegah berkembang dan meluasnya dari pengaruh buruk atau negatif. Kegiatan ini diharapkan supaya masyarakat merasa tentram, aman, tertib dan nyaman dalam bermasyarakat. Atau dengan kata lain, penyakit masyarakat dapat kita ditekan, sehingga kita dapat memelihara situasi dan kondisi Kamtibmas yang kondusif, ” katanya.
Dikatakannya, kegiatan operasi pekat tersebut dilaksanakan dalam bentuk patroli skala besar melibatkan unsur tiga pilar untuk cipta kondisi dengan sasaran razia selektif bahan peledak (Handak), Senpi, Sajam, pelaku Curat, Curas dan Curanmor (C3), serta pekat atau tindak pelanggaran hukum lainnya yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Hasil dari kegiatan itu pihaknya menyita miras jenis Bir Putih sebanyak 16 Botol dari wilayah Desa Sumuradem Timur Kecamatan Sukra . Menyita miras jenis Ciu sebanyak 23 Botol dari pedagang warga BTN Patrol, Blok Bunder, Desa dan Kecamatan Patrol. Kemudian menilang Lima motor yang tak dilengkapi surat-suran dan berknalpot bising.
” Selain itu mengamankan sebelas orang wanita penghibur malam dari sebuah warung Kopi yang berlokasi di jalan raya Pantura Desa Sumuradem Timur, Kecamatan Sukra. Mereka ini setelah didata dan dilakukan pembinaan kita lepas kembali dengan membuat surat perjanjian untuk tidak melakukan pekerjaan itu lagi, ” paparnya.