Hukum & KriminalBegini Modus Operandi Terduga Koruptor Proyek RTH Jatibarang

Begini Modus Operandi Terduga Koruptor Proyek RTH Jatibarang

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah melakukan penahanan kepada empat tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang, Indramayu.

“Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yakni S, Kepala Dinas DPKPP, Kabid Kawasan Permukiman, BSM, Dirut PT MGP, PPP selaku kontraktor dan seorang makelar berinisial N,” ungkap Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, dalam rilis yang diterima.

Dodi menjelaskan modus operandi para tersangka pengungkapan kasus tersebut bermula pada Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Indramayu, mendapat bantuan dari Propinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp 15 miliar terdiri dari 3 pagu anggaan yakni Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana.

“Didalam anggaran tersebut,  untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas telah terjadi pinjam bendera dimana tersangka N meminjam bendera,” ungkapnya.

FOKUS BACA INI JUGA; Lagi, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus RTH Jatibarang

Hal tersebut, lanjut Dodi, diketahui oleh Tersangka Kabid  Kawasan Permukiman BSM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah di bagi oleh Tersangka N kepada Tersangka BSM dan Tersangka S selaku PA atau Kepala Dinas,” tuturnya.

Lanjut Kasi Penkum, dalam pelaksanaan fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku PA atau Kepala Dinas telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.

“Kemudian, pembayaran termin 100 persen tersebut, ditemukan bukti adanya dokumen yang di rekayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur,” ujarnya.

Dodi mengungkapkan bahwa Tersangka PPP selaku penyedia jasa konstruksi, diduga telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek.

“Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan gegara sebesar Rp 2 Miliar dari nilai kontrak Rp 14 Miliar,” pungkasnya.

ads

Baca Juga
Related

KPAI Gelar Rakornas Daring Bahas Hasil Pengawasan PTM dan Vaksinasi Pelajar

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Sejumlah  Pimpinan Daerah mulai mengeluarkan pernyataan akan memulai...

Badan Pangan Nasional, Brin dan BUMN Tanam Bibit Padi Unggul

SUBANG,(Fokuspantura.com),- Dalam rangka menjaga pasokan Cadangan Beras Pemerintah (CBP)...

KPK Resmi Tetapkan Bupati Subang Tersangka Suap

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Subang Imas...

Dampak Covid-19, Grebeg Syawalan di Cirebon Tak Jelas Digelar

CIREBON,(Fokuspantura.com),- Pasca lebaran Idul Fithri, tradisi Grebeg Syawalan rutin...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu