INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, telah menemukan dua lokasi pelanggaran pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 8 tahun 2018. Temuan pelanggaran Bawaslu tersebut terjadi di TPS 7 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg dan TPS 1 Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Rabu(9/12/2020).
Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi, mengatakan, temuan pelanggaran yang diperoleh pengawas pemilu dilapangan pada saat pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 kemarin, pihaknya menemukan bahwa petugas TPS 7 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg, saat melakukan pembukaan kotak suara tidak sesuai tatacara yang diatur oleh ketentuan UU.
Adapun untuk temuan TPS 1 Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, pihaknya menemukan adanya warga luar Kabupaten Indramayu terkonfirmasi Covid-19 ikut mencoblos.
Atas dua temuan dilapangan, pihaknya mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Indramayu untuk segera melakukan pemungutan suara ulang (PSU) sebagai mana dalam ketentuan PKPU nomor 8 tahun 2018.
“Berdasarkan pasal 60 ayat 6 PKPU 8 tahun 2018 pelaksanaan PSU paling lambat 4 hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” tuturnya kepada Fokuspantura.com, Jum’at,(11/12/2020).
Sementara itu, Komisioner KPU Indramayu, Dewi Nurmalasari, mengatakan, potensi yang menguat untuk dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) hanya di Kecamatan Sliyeg. Hal itu disimpulkan dari hasil kajian semua laporan yang masuk dari seluruh PPK serta diperkuat oleh Pleno KPU Indramayu.
“Hasil kajian dari semua laporan yang masuk, potensi PSU hanya di Kecamatan Sliyeg,” tuturnya saat dikonfirmasi.
KPU Indramayu sudah memutuskan dalam pleno terkait PSU di Kecamatan Sliyeg dimana sesuai ketentuan, PSU dilakukan maksimal empat hari setelah hari pemungutan suara.
“Siang ini kita memanggil PPK Sliyeg peserta PPS Tugu dan ketua KPPS TPS 07 terkait persiapannya ,apakah akan dilaksanakan besok atau hari mnggu,” pungkasnya.
Terkait