INDRAMAYU(Fokuspantura.com),- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 B Indramayu, Jawa Barat, secara resmi menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada terdakwa Ketua F-Kamis, Taryadi karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 2.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sidang pembacaan vonis terhadap Taryadi berlangsung secara online di Ruang Utama Kantor Pengadilan Negeri kelas 1 B, Indramayu, Rabu, 15 Juni 2022, pukul 13.00 Wib.
Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, didampingi Hakim Anggota, Ade Satriawan dan Ade Yusuf, membacakan putusan vonis terhdap terdakwa Taryadi bin Dawud, disaksikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Indramayu
M. Ichsan dan Tisna Prasetya Wijaya serta Tim Kuasa Hukum Terdakwa Sofwan dan kawan kawan.
Dalam pembacaan mukodimah putusan, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa sebagaimana penundaan persidangan sebelumnya, agenda persidangan pada Rabu, 15 Juni 2022 adalah pembacaan putusan Majelis Hakim dengan regiater perkara Nomor : 30/pid.B/2022/PN.Idm yang pada pokoknya menetapkan menyatakan terdakwa Taryadi Bin Dawud terbuktu secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal 170 ayat 2 ke – 3 KuHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.
” Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taryadi Bin Dawud dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan sementara,” kata Ketua Majelis Hakim.
Ia memerintahkan kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahananan dan menyatakan seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dan dipergunakan seluruhnya dalam perkara lain yakni perkara War bin Caming serta menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00.
Yogi melanjutkan pembacaan putusan bahwa sebagaimana agenda persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Taryadi bin Dawud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan martabat atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang jika kekerasan mengakibatkan maut sebagaimana Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Taryadi Bin Dawud pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam masa tahanan,” terangnya.
Majelis Hakim menegaskan, amar pertimbangan majelis hakim berdasarkan dakwaan yang diajukan disusun secara alternatif berdasarkan fakta fakta persidangan membuktikan terhadap terdakwa melanggar ketentuan pasal 170 ayat 2 ke – 3 KuHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.
Atas putusan tersebut, Penasehat hukum dan terdakwa menyatakan keberatan dan mengajukan upaya hukum banding serta Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan Keberatan dan menyatakan upaya hukum banding dihadapan persidangan.
Proses pembacaan vonis terhadap anggota DPRD Indramayu itu dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh ketua majelis hakim pada pengadilan Negeri Indramayu, dihadiri oleh beberapa massa pengunjung dari terdakwa, namun dilakukan pembatasan terhadap pengunjung sidang dengan penerapan protokol kesehatan covid-19 sehingga hanya terdapat beberapa orang pengunjung yang berada dalam ruang sidang utama dan di luar ruangan sidang yang menyaksikan jalannya persidangan secara online melalui layar monitor.


























