INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Kabupaten Indramayu terus berkomitmen bagaimana keberadaan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Mangga bisa naik kelas bahkan mampu menghadapi tantangan pasar global.
Komitmen itu disampaikan Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar ketika membacakan tanggapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM di Kabupaten Indramayu dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, di Gedung DPRD Indramayu, Senin,17 Januari 2022.
Dalam kesempatan itu turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indramayu dan kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, pemerintah daerah sendiri memiliki program, kebijakan hingga dukungan seperti anggaran yang diberikan terhadap UMKM baik melalui APBN, APBD maupun dari program tanggungjawab sosial.
Dijelaskan Bupati Nina Agustina, kehadiran Raperda Pemberdayaan dan Pengembangan UMKM ini untuk menjawab keterbatasan undang-undang terkait akses permodalan yang merupakan salah satu kendala yang harus dihadapi terhadap pengembangan UMKM.
“Raperda ini ditunjukkan untuk mengatasi persoalan pemberdayaan UMKM, keterbatasan modal dan akses permodalan terhadap UMKM,” pungkasnya.
Sebelumnya , Pimpinan DPRD Indramayu bersama Bupati Indramayu, Nina Agustina menandatangani kesepakatan dan kesefahaman pembahasan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Indramayu, Senin,(20/9/2021).
Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin, mengatakan, pembentukan peraturan perundang – undangan khususnya dalam pasal 1 angka 10 dan pasal 39 UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan menegasakan bahwa program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pada dasarnya merupakan sebuah proses sistematis dimulai dari perencanaan, persiapan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
Maka perencanaan dan persiapan merupakan tahapan yang paling krusial dan urgent yang harus diperhatikan dalam setiap pembentukan produk hukum di daerah, sehingga memiliki kedudukan sebagai acuan yang memuat skala prioritas penyusuanan rancangan Perda untuk jangka panjang, menengah dan jangka pendek.
Menurutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagaimana diamanatkan UU memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun program legislasi daerah dilingkungan DPRD Indramayu dan mengkordinasikannya dengan Pemkab Indramayu bersama Tim Asisitensi Eksekutif melakukan rapat kerja untuk membahas dan mensingkronkan daftar Rancangan Perda baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD.
“Dalam penyusunan hasil Bapemperda Kabupaten Indramayu yang telah disepakati ada 11 Raperda, 10 Raperda dibahas pada tahun 2022 dan 1 Raperda dibahas tahun 2021 ini, yakni Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,”kata Syaefudin.
Ia menjelaskan, Bapemperda setelah melakukan kajian dan telaah mendalam, ahirnya dapat merumuskan beberapa catatan strategis diantaranya Bapemperda telah menerima usulan rancangan Raperda baik dari Bupati Indramayu maupun Komisi 1, 2, 3 dan 4 DPRD Kabupaten Indramayu dalam rangka penyusunan Propemperda Kabupaten Indramayu tahun 2022.
Anggota Fraksi PKB DPRD Indramayu, Dalam, mengungkapkan, pembahasan Perda pada tahun 2
masa persidangan 3 tahun 2021 itu diantaranya Raperda tentang Retribusi, Pondok Pesantren, Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular (Usulan Bupati) serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam (inisiatif DPRD).
“Ya, tadinya akan ada 11 Raperda di 2022, tapi yang terakhir akan dibahas di 2021,” tuturnya.
Seperti diketahui, usulan pembahasan Raperda pada tahun 2022 ditandai dengan penandatanganan MoU antara Pemkab Indramayu diwakili oleh Bupati Nina Agustina dengan DPRD Indramayu diwakili oleh Pimpinan DPRD Indramayu usai Rapat Paripurna DPRD kemarin.
Diantara Raperda yang akan dibahas pada tahun 2022 adalah sebagai berikut :
1. Perubahan Atas Perda Kabupaten Indramayu Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kuwu.
2. Raperda Desa Wisata.
3.Raperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
4. Raperda Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2011 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Serta Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
6. Raperda Penyelenggaraan Penerangan Jalan
7. Tata Tertib DPRD Indramayu
8. Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021
9. Perubahan APBD Indramayu Tahun 2022
10. Raperda APBD Indramayu Tahun 2023.


























