INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu, Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (Upal) senilai Rp11,5 miliar.
Para pelaku yang berhasil diamankan Polisi adalah CAR (52) selaku pengedar, warga Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, SAM (42) selaku pengedar, warga Kecamatan Lohbener, GUF (45) selaku pencetak upal, warga Kecamatan Bongas dan IM (46) selaku pencetak upal, warga Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Keempat tersangka diamankan di Desa Jayalaksana, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, Kamis,(20/5/2021) sekitar pukul 19.00 wib.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang, mengatakan, peristiwa itu terungkap saat Tim Resmob
Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan patroli dan menemukan hal yang mencurigakan saat mengamati 2 orang melakukan kegiatan transaksi, kemudian setelah didekati 1 orang melarikan diri dan 1 orang berhasil diamankan.
Diperoleh keterangan bahwa tersangka CAR akan melakukan transaksi, dan tersangka CAR merupakan orang suruhan dari tersangka SAM, yang tidak lama kemudian berhasil diamankan berdasarkan ciri-ciri yang diterangkan oleh tersangka CAR dan terhadap tersangka SAM berhasil
diamankan dipinggir jalan sekitar 1 Km dari lokasi awal.
“Empat orang berhasil ditangkap, satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur,” ungkap Kapolres Hafidh didampingi Kasat Reskrim, AKP Luthfi Alot Gigantara, ketika press rilis, di Mapolres Indramayu, Minggu (23/5/2021).
Dari hasil penangkapan keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp.100.000,- dengan total sebanyak Rp.11.500.000.000.00, uang tunai Rp.1.100.000,- hasil penjualan uang Palsu, 55 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong, 2 buah karung putih, 49 lembar uang Canada yang belum dipotong, 29 bundel uang Dollar Amerika, 1 bundel uang dollar Singapura, 1 unit mobil Honda Civic warna Silver, 1 unit sepeda motor Yamaha X Ride warna putih merah, 1 unit alat penghitung uang dan 3 unit handphone.
“Dari Sam kita temukan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang disimpan di jok motor. Rencananya uang itu mau ditukar ke seseorang yang identitasnya masih didalami. Tadinya akan ditukar dengan uang asli sebesar Rp100 juta,” tutur Hafidh.
Hasil penelusuran, kemudian diperoleh pengakuan dari Guf dan Im, yakni uang senilai Rp11 miliar. Tersimpan dalam sebuah gudang tersembunyi di tengah areal empang atau tambak udang di Desa Cemara, Kecamatan Losarang.
Pengakuan awal, uang palsu yang tersimpan nilainya Rp24 miliar. Namun setelah dihitung ternyata hanya Rp11, 5 miliar pecahan Rp100 ribu, masih dalam bentuk lembaran dan belum dipotong.
“Kita juga mendapatkan pengakuan, mereka sempat melakukan transaksi dengan orang Lampung. Kita masih menelusuri uang lainnya yang dilaporkan Rp24 miliar, tapi cuma ada Rp 11, 5 miliar,” tutur Hafidh.
Menurutnya, penyidik bakal menjerat para tersangka dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 36 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 37 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Ancaman hukuman yang bakal diterapkan penyidik adalah diipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak seratus miliar rupiah,” pungkasnya.


























