banner 728x250

Distributor Pupuk Subsidi Tegur Kios – Kios Nakal

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Distributor Pupuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bumi Wiralodra Indramayu dan PT TNA Cahaya Abadi melakukan teguran kepada kios kios pupuk bersubsidi yang kedapatan menjual urea dan NPK ber label subsidi melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Penegasan itu disampaikan Manager Pupuk Perumda BWI, Taufik Rahman, usai melakukan pembinaan terhadap puluhan kios di wilayah Kecamatan Balongan, Senin,(25/1/2020).

“Kami sudah tindak kios – kios harga pupuk melebihi HET dengan langkah pertama yakni surat teguran kepada seluruh kios se-Kec Balongan,” katanya saat melakukan pembinaan di Kios Syamsul Desa Rawadalem.

Teguran kepada kios – kios tersebut dilakukan untuk menjawab pemberitaan yang sebelumnya beredar jika kios – kios menjual pupuk bersubsidi jenis urea sebesar Rp240 ribu per kwintal dan NPK Phonska sebesar Rp250 per kwintal kepada petani.

“Distributor NPK Phonska juga hadir dari PT TNA Cahaya Abadi yang turut menyaksikan pembinaan,” tuturnya.

BACA JUGA : KTNA Ingatkan Distributor BWI Tindak Kios Nakal

Taufik juga memberikan klarifikasi atas dugaan pungutan uang sebesar Rp50 ribu per ton saat mengirimkan pupuk urea kepada kios – kios diwilayah tersebut, karena dari hasil klarifikasi kepada para kios hal itu tidak dibenarkan.

“Tadi sudah kita klarifikasi semua dan hadir beberapa pihak termasuk media untuk meluruskan informasi sebelumnya,” ungkapnya.

Senada, Manager Distribusi PT TNA Cahaya Abadi, Ahmad, membenarkan kondisi dilapangan atas informasi yang beredar jika harga NPK Phonska dijual kios – kios melebihi HET yang ditentukan. Ia bersama BWI akan melakukan teguran yang sama kepada kios – kios agar tidak menjual pupuk subsidi diatas ketentuan harga ketetapan pemerintah.

“Kami juga akan melakukan teguran kepada kios untuk tidak mengulangi lagi menjual pupuk Phonska diatas HET,” kata Ahmad usai pembinaan.

BACA JUGA : Harga Pupuk Subsidi Melebihi HET, Distributor Pupuk BWI Bungkam

Sementara itu Ketua Asosiasi Kios – Kios Kecamatan Balongan, Tantowi, mengaku bersalah jika selama ini pihaknya telah menjual pupuk bersubsidi baik jenis Urea maupun NPK Phonska melebihi HET yang ditentukan.

Menurutnya, alasan penjualan harga urea subsidi sebesar Rp240 dan NPK Phonska sebesar Rp250 ribu per kwintal, dari informasi yang diperoleh kios luar Kecamatan bukan atas kesepakatan antara seluruh kios dan distributor sebagaimana yang diberitakan.

“Kami menjual harga diatas HET berdasarkan informasi dari kios diluar Kecamatan ada yang menjual urea dan NPK sama Rp250 per kwintal, jadi kami mengikuti itu,” kata Tantowi usai mengikuti pembinaan dari Distributor.

Saat ditanya terkait adanya pungutan untuk setiap pengiriman barang sebesar Rp50 ribu, Tantowi meluruskan informasi tersebut, jika adat ketimuran itu dilakukan hanya untuk uang rokok supir saja sebesar Rp20 ribu saat menerima barang.

“Kalau memberikan uang sebesar Rp50 ribu per ton itu tidak benar pak, hanya ya uang terimakasih kepada supir saja, uang rokok,” katanya.

Tantowi menjelaskan terkait proses pengiriman barang baik dari BWI dan PT TNA Cahaya Abadi, para kios tidak pernah dikirim kurang dari 5 ton setiap pemesanan. Artinya untuk pengiriman dari BWI selama ini tidak terkendala sesuai kebutuhan yang dipesan.

“Begitupula dengan pengiriman Phonska sesuai pesanan yang diterima,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu