INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah dan KPU telah memutuskan untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak pada 9 desember 2020 mendatang. Para Calon Kepala Daerah (Cakada), diminta menjadi influencer protokol kesehatan agar pilkada tidak memunculkan klaster baru Covid-19.
Ketua Umum HMI Cabang Indramayu, Ibrahim, mengatakan opsi menunda Pilkada sudah disuarakan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat usai pelanggaran protokol Covid-19 sebagian besar dilakukan para kandidat di beberapa daerah.
Menurutnya, Pilkada serentak 2020 Kabupaten Indramayu resmi diikuti oleh empat pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati. Hal itu ditandai dengan penyerahan surat keputusan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu kepada empat paslon. Sesuai urutan saat pendaftaran, keempat paslon tersebut adalah Nina Agustina – Lucky Hakim, Toto Sucartono – Deis Handika, Muhamad Sholihin – Ratnawati, dan Daniel Mutaqien Syafiuddin – Taufik Hidayat.
Keempat Paslon yang sudah resmi ditetapkan akan melewati tahapan Pilkada sesuai PKPU 5 tahun 2020 dari dimulainya masa pendaftaran calon kepala daerah dan masa kampanye dimuali tanggal 26 september 2020, para Calon Kepala Daerah kurang memperhatikan protokol kesehatan covid-19, sehingga sangat mengkhawatirkan memunculkan klaster baru, menyebabkan terjadinya penularan covid-19 yang besar karena dilakulan oleh kontestan pilkada.
“Selama dua hari masa kampanye Bawaslu Kabupaten Indramayu sudah merelis ada 6 dugaan pelanggaran, padahal pasal 88C PKPU 13/2020 ini sudah jelas, kampanye apa saja yang dilarang dan diperbolehkan begitupun sanksi yang diberikan dimasa pandemi ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pada pasal 88 huruf c dinyatakan bahwa KPU dengan tegas melarang tim kampanye melaksanakan kegiatan yang biasanya mengumpulkan massa dalam jumlah besar seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan seperti pentas seni atau konser musik, kegiatan olahraga, perlombaan, kegiatan sosial, atau peringatan hari ulang tahun partai politik
Bahkan, oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, akan memberikan sanksi pidana kepada para bakal calon kepala daerah Pilkada serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan Covid-19
Ia menambahkan, tantangan berat penyelenggaraan Pilkada di momen pandemi ini tidaklah ringan. Karena pemilu biasanya crowded people penuh arak-arakan dan turun kejalan. Maka dibutuhkan kedisiplinan, kolaborasi, dan komitmen semua pihak agar dari sisi teknis penyelenggaraan Pilkada berhasil.
“Selain itu, Pilkada di tengah pandemi ini, harus dipastikan tidak menjadi klaster baru penularan virus Covid-19 baik bagi pemilih maupun bagi penyelenggara khususnya petugas pilkada di lapangan,”pungkasnya.