banner 728x250

KPU Tetapkan Empat Paslon Pilkada Indramayu 2020

banner 120x600
INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, secara resmi menetapkan empat pasangan calon (Paslon) yang akan berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Indramayu 2020. Rabu, (23/09/2020). 
 
Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) tentang Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu kepada keempat paslon tersebut, di laksanakan di gedung PGRI Sindang Indramayu dengan penjagaan ketat dari TNI/Polri dan Satpol PP. 
 
Paslon Nina – Lucky dan Toto – Deis, hadir lebih awal di acara penyerahan SK yang disusul oleh Paslon Moh. Sholihin – Ratnawati dan terakhir Daniel – Taufik. Para masing-masing pengusung paslon dibatasi masuk gedung hanya 20 orang saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
 
Keempat paslon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020, yang ditetapkan KPU diantaranya, Pertama, Nina Agustina – Lucky Hakim yang diusung oleh PDI Perjuangan, Gerindra dan Nasdem dengan jumlah kursi sebanyak 14 kursi. Kedua, Toto Sucartono – Deis Handika dari jalur independent atau perseorangan. Ketiga, Moh. Sholihin – Ratnawati yang diusun oleh PKB, Demokrat, Hanura dan PKS dengan jumlah kursi sebanyak 13 kursi dan paslon keempat, Daniel Muttaqien Syafiuddin – Taufik Hidayat yang diusung oleh Partai Golkar dengan jumlah kursi 22 kursi.
 
Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni mengatakan, keabsahan dan verifikasi syarat para paslon sudah terverifikasi. Pihak KPU juga memastikan hal-hal yang dipersyaratkan sebagai peserta paslon, sudah terverifikasi dan keabsahannya tertuang menjadi sebuah Surat Keputusan (SK) Nomor 421/PL.02.3-Kpt/3212/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Tahun 2020.
 
“Mereka sudah ditetapkan dari Bapaslon menjadi paslon,” ucapnya.
 
Ketua KPU berharap agar para paslon bisa menjadi figur masyarakat di masa pendemi covid-19 yakni menerapkan protokol kesehatan.
 
Unduh 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu