Jelang Hari Anti Korupsi, Kejaksaan Indramayu Didemo

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember dijadikan momentum refleksi bagi aparat penegak hukum (APH) untuk lebih serius dalam melakukan pengungkapan terhadap kasus korupsi, pasalnya Pemkab Indramayu pasca OTT Bupati Nonaktif yang sedang digarap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tanda, jika penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang selama ini dilakukan oleh orang dan atau perwakilan masyarakat lambat ditangani pada tingkatan level daerah, sehingga memilih membuat pengaduan kepada Tim Anti Rasuah maupun  jenjang Kejati dan Kejagung.

Sinyal itu didapat dari peristiwa yang menimpa masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, dua kali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu belum meluluhkan keseriusan aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Tinumpuk EM ahir – ahir ini, kendati upaya warga harus menunggu jeda waktu 60 hari pasca hasil laporan tim inspektorat yang sudah melakukan perhitungan kerugian negara sebesar Rp231 juta per 30 Oktober 2019 lalu.

Pantauan Fokuspantura.com  saat audiensi perwakilan masyarakat Desa Tinumpuk di Aula Kejari lantai dua, Senin(2/12/2019) kemarin, tampak Kepala Seksi Pidana Khusus Ary Jaelani menyalahkan para pengunjuk rasa dan terusik jika sindiran dalam orasinya didepan Kantor Kejari Indramayu telah menyinggung perasaan para jaksa yang digaji dari uang rakyat.

Dimana dalam orasi perwakilan warga Desa Tinumpuk mereka (pegawai Kejari red) duduk di ruangan ber-AC, tapi lupa jika mereka digaji dari uang negara alias uang rakyat. Sontak pada saat audien tersebut, oleh Kasi Pidsus langsung memanggil salah satu perwakilan pengunjuk rasa untuk maju dan menanyakan maksud dan tujuan mereka melakukan aksi demo.

Beruntung perwakilan warga tersebut mengetahui maksud dan tujuan mereka melakukan aksi demo guna meminta pihak APH untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kuwu Tinumpuk EM. Dalam paparan audien tersebut perwakilan warga kecewa, karena terduga pelaku korupsi tidak sama dengan pelaku maling ayam yang ketika diketahui perbuatannya langsung di tangkap dan diproses secara hukum.

Sementara untuk pelaku korupsi dana desa, pemerintah telah mengeluarkan regulasi pasal 385 UU 32 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana setiap adanya temuan dugaan korupsi harus ditangani oleh Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) yang didalamnya tim dari Inspektorat Indramayu untuk melakukan perhitungan jumlah kerugian negara atas laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Kami sampaikan telah menjalankan proses hukum yang tidak melanggar hukum, lewat laporan hasil audit (LHA) inspektorat terhadap Operiasosnal APBDes dan Dana Desa Tahap 1 Desa Tinumpuk tanggal 30 Oktober 2019 sudah jelas,” kata Kasi Intel Kejari, Andreas Tarigan dihadapn perwakilan pengunjuk rasa.

Menurut Tarigan, sejak aksi yang pertama dilakukan warga masyarakat Desa Tinumpuk 9 Desember 2019 lalu, dilanjutkan dengan penyampaian pengaduan. Pihaknya langsunh melakukan kordinasi bersama Aparat Pemeriksa Internal Pemeriksaan (APIP) sesuai pasal 385 UU 32 tentang Pemda dan hasil APIP dikeluarkan 30 Oktober 2019. Maka  jika Kuwu Tinumpuk EM tidak menjalankan LHA Inspektorat maksimal 60 hari laporan hasil audit yang ditandatangani oleh pemeriksa inspektorat,  maka bisa di lakukan tindak-lanjut hukum.

“Tidak ada maksud kami untuk mengalihkan laporan tapi kami berusaha melaksanakan aturan hukum tidak melanggar hukum,” tuturnya.

Ia menyampaikan delik hukum pasal 2 dan pasal 3 sebagaimana dalam amanat UU Tipikor, tak bisa dijadikan acuan utama, tetapi harus disandingkan dengan produk hukum lainnya yang mengatur tentang administrasi negara dan lainnya.

Menurutnya, penanganan kasus Desa Tinumpuk tidak ada berbeda dengan apa yang sudah dilakukan desa lain seperti Desa Tambak.

“60 hari pengembalian, jika tidak ada awal Januari akan meningkatkan status  penyelidikan ke penyidikan. Bahwa proses ini masih berjalan sampai 60 hari LHA disitulah titik barunya,” kata Tarigan menambahkan.

Sementara itu, dalan orasinya Edi Supriyadi begitu menohok yang mengatakan jika anak yang baru lahir sudah tau budaya korupsi tidak pernah selesai di Indonesia. Ia datang bersama warga Tinumpuk menuntut atas jiwa rakyat Indonesia, bagaimana mungkin untuk menindak korupsi, jika rakyat diam negara akan dihancurkan oleh oknum pemerintah.

Menurutnya, alam menyuruh rakyat kecil datang untuk menyuarakan keadilan dan keadilan didepan pemimpin yang dzalim merupakan bagian dari jihad

“Tunjukan janjimu untuk menuntaskan kasus korupsi Kuwu Tinumpuk, kejaksaan dan kalian itu tangan tuhan, aparat penegak hukum adalah tangan tuhan,” teriak Edi.

Sebelum menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Aliansi Masyarakat Desa Tinumpuk menggelar aksi di depan Gedung Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu, dikantor para pemeriksa internal Pemkab Indramayu itu mereka menyuarakan aspirasi dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dari Polres Indramayu. Warga Tinumpuk tidak puas dan akan dimungkinkan membuat laporan pengaduan masyarakat pada jenjang lebih tinggi, bahkan bisa dimungkinkan akan menyampaikan lapdu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti baru yang dilakukan Kuwu EM untuk dilaporkan ke KPK,” ujar warga yang turut dalam aksi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu