INDRAMAYU, (Fokuspantura.com ),- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto memberikan apresiasi kepada kinerja jajaran Polres Indramayu yang telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap 24 tersangka begal yang beraksi di wilayah Kabupaten Indramayu.
24 tersangka yang sudah diamankan Satreskrim Polres Indramayu itu, kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di beberapa titik operasi. Tak tanggung-tanggung hasil gasakan kejahatan pelaku, polisi menyita 312 unit sepeda motor.
“Dalam kurun waktu satu bulan jajaran kami Satreskrim Polres Indramayu berhasil menangkap 24 pelaku,”tutur Kapolda Agung, didampingi Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar M Yoris MY Marzuki, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Indramayu, Selasa (4/12/2018).

Menurut Agung, 24 orang tersangka itu terdiri dari lima tersangka Curas dan 19 tersangka Curanmor. Dari perbuatan tersangka, polisi menyita 312 unit motor hasil kejahatan yang diperoleh dari pengungkapan kasus curas, curanmor maupun razia.
“Empat puluh unit motor teridentifikasi dan ada pemiliknya. Sedangkan sembilan puluh empat motor teridentifikasi, namun belum ada pemiliknya. Lalu seratus tujuhpuluh delapan sepedamotor tidak teridentifikasi atau tidak standar, ” paparnya.
Ia menambahkan, pelaku pencurian dengan kekerasan yang berhasil diamankan berinisial SP,IB, TD, ID dan SKNO.

“Terhadap tiga pelaku SP, IB, dan ID, dilakukan tindakan tegas, keras dan terukur ditembak kakinya karena berusaha melawan, menyerang, dan membahayakan petugas pada saat dilakukan penangkapan, ” tegasnya
Agung membeberkan modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan memepet korban menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan dengan alat senpi rakitan, air softgun serta senjata tajam (sajam) untuk melukai korban serta mengambil sepeda motor milik korban.
“Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara, ” katanya.

Sementara itu, pelaku curat dan curanmor adalah KS, SN, DN,UTG, SKRM, MLYD, ERLG, NR dan SRD. Pelaku UTG, papar Agung, dilakukan tindakan tegas keras dan terukur ditembak kakinya karena berusaha melawan, menyerang dan membahayakan petugas pada saat dilakukan penangkapan.
“Mereka ini saat beraksi merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu berupa kunci leter “T” dan kunci leter “L” berikut mata kuncinya. Kemudian mengambil motor milik korban. Mereka terancam Pasal 363 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara, “jelasnya.
Masih diterangkannya, jajarannyajuga mengamankan penadah motor hasil kejahatan itu. Pelakunya yakni ST, SLMN S, NSR, DRT, DS, RTO, MRY DRM dan DS.
” Modus operandi penadah yaitu pelaku melakukan penadahan dengan cara membeli, menjual, dan menerima gadai sepeda motor hasil kejahatan dengan harga dibawah pasaran tanpa dilengkapi dokumen yang sah . Untuk pasal dan ancaman hukuman, Pasal 481 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara, ” ungkapnya.