banner 728x250

Garapan Lahan Eks Bengkok Kelurahan Paoman Disoal

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Barisan Rakyat Arahan Kidul (Barak) mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Senin(25/6/2018). Kehadiran mereka menyoal dan mempertanyakan keberadaan lahan Eks Bengkok Kelurahan Paoman seluas 14 hektar yang berada di wilayah Desa Arahan Kidul, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu. Pasalnya dalam dua tahun terahir hasil lelang tanah plat merah tersebut diduga tidak masuk dalam kas daerah.

Kordinator Barak, Azzam Mubarok mengatakan, kehadiran para pegiat demokrasi di wilayah Kecamatan Arahan ke DPMD Indramayu dalam rangka mendukung DPMD untuk melakukan upaya apapun yang berdasar terhadap para pihak yang bersangkutan dengan penggarapan sawah Eks Bengkok Paoman tahun Musim Tanam (MT)2016/2017 dan 2017/2018, agar mengembalikan uang sewa garap ke Kas Daerah,dengan menetapkan batas waktu pengembalian.

“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dapat terealisasi maka DPMD harus melakukan langkah Hukum,”tuturnya kepada Fokuspantura.com.

Ia meminta DPMD, Muspika serta pihak terkait untuk menetapkan status quo terhadap lahan Eks Bengkok Kelurahan Paoman atau tidak boleh ada yang mengklaim, menggarap serta melakukan pungutan sewa garap sawah, sampai dengan adanya solusi yang jelas.

“ Camat Arahan atau Muspika juga harus pro aktif dan mencari solusi serta mempertemukan pihak-pihak bersangkutan untuk dapat dicapai solusi permanen yang jelas.”ungkapnya.

Ia meminta, DPMD (Pemda) dan atau DPRD harus segera membuat payung hukum terkait lahan Eks Bengkok Kelurahan Paoman yang berada di desa Arahan Kidul, yang beralih menjadi Aset Pemda sehingga dilapangan tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sementara itu, Kuwu Arahan Kidul Masjaya ketika dikonfirmasi terkait lahan yang sudah digarap masyarakat petani diwilayah tersebut menegaskan, jika penguasaan lahan eks Bengkok Kelurahan Paomanu dapat dinikmati garapannya oleh petani Desa Arahan Kidul sejak tahun 2015, pasalnya pada tahun-tahun sebelumnya lahan Pemkab Indramayu itu digarap oleh tertentu.

“Pada saat itu tahun 2015, kami sebagai Gapoktan berjuang merebut pemanfaatan aset Pemkab untuk masyarakat petani dan berhasil digarap hingga dapat setor ke Kas Daerah dari hasil lelang terbuka,”tuturnya.

Begitupun pada pelaksanaan MT 2016/2017, sebagai calon penggarap lahan, pihaknya sudah meminta untuk dilakukan proses lelang kepada Bagian Otdes Setda Indramayu, namun upaya itu tidak berhasil. Bahkan pada musim tanam tahun tersebut tidak dilakukan proses lelang.

“Tetapi sekitar 21 penggarap datang ke Otdes untuk menyerahkan sewa lahan, tapi ditolak dengan alasan setoran sewa lahan tanpa prosedural alias tidak ada lelang, maka uang sewa lahan tidak dibayarkan dan petani tetap menggarap sebagian lahan sekitar 7 hektar,”terang mantan Bendahara Gapoktan itu.

Ia menyatakan, jika anggapan uang sewa lahan para petani pada MT 2016/2017 diterima oleh bendahara Gapoktan adalah keliru, karena sampai saat ini pembayaran sewa lahan pada tahun tersebut hingga sekarang belum dibayarkan oleh petani.

“Makanya hasil pembahasan di DPMD tadi, petani yang dalam kordinir, saya siap untuk membayar sekarang, karena orang-orangnya masih jelas,”tandasnya.

Ia menambahkan, untuk garapan lahan Musim Tanam(MT) tahun 2017/2018 pihaknya bersama puluhan petani tidak menggarap lahan tersebut tetapi digarap oleh petani yang tidak tergabung dengan Gapoktan saat itu.

Perwakilan Barak saat menyampaikan pendapat, diteriam oleh Kepala DPMD Indramayu, Dudung Indra Ariska, Camat Arahan Iing Koswara, Ketua Aksi Kecamatan Arahan, Kuwu Arahan Kidul serta serta Perwakilan Pemuda Pancasila PAC Arahan. Pertemaun beberapa pihak ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan bersama disaksikan Kadis DPMD dan Camat Arahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu