INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemilihan Umum(KPU) Indramayu akan melakukan perubahan jumlah kursi Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019 nanti. Kebijakan itu dilakukan seiring banyaknya jumlah hak pilih di beberapa Dapil yang tidak sesuai wilayah, sehingga perlu dilakukan perubahan sebagai azas keadilan bagi peserta pemilu.
Komisioner KPU Indramayu, Pitrahari mengungkapkan, rencana perubahan alokasi kursi Dapil dilakukan berdasarkan ketentuan UU 07/2017, PerKPU 16/2017 dan 5/2018, dimana penyelenggara pemilu bisa mengusulkan kepada KPU pusat untuk perubahan alokasi kursi di masing-masing Dapil, berdasarkan masukan dari partai politik dan masyarakat Kabupaten Indramayu.
“Hari ini kita sosialisasikan kepada peserta pemilu atau partai politik untuk rencana perubahan alokasi jumlah kursi di masing-masing Dapil,”tuturnya usai kegiatan belum lama ini.
Dikatakannya, pada inti penyampaian rencana perubahan alokasi jumlah kursi di Kabupaten Indramayu, dari 50 kursi yang di sebarkan untuk enam daerah pemilihan, dari enam opsi yang ditawarkan ternyata mengerucut pada tiga pilihan.
“Dari tiga pilihan ini, kami akan melakukan uji publik, apakah ketiga opsi tersebut diterima untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU pusat,”tuturnya.
Ia berharap, dari tiga opsi yang diajukan kepada peserta pemilu dapat segera diterima kesimpulan final, seiring tahapan pelaksanaan Pileg 2019 yang sudah berjalan.
Menurutnya, kondisi jumlah alokasi kursi di enam dapil hasil Pileg 2014 diantaranya Dapil 1 terdapat 10 kursi, Dapil 2 terdapat 8 kursi, Dapil 3 terdapat 10 kursi, Dapil 4 terdapat 5 kursi, Dapil 5 terdapat 7 kursi dan Dapil 6 terdapat 10 kursi.
Opsi yang ditawarkan KPU Indramayu yang pertama adalah Dapil 1 direncanakan 10 kursi, Dapil 2 direncanakan 7 kursi, Dapil 3 direncanakan 10 kursi, Dapil 4 direncanakan 6 kursi, Dapil 5 direncanakan 7 kursi dan Dapil 6 direncanakan 10 kursi.
Sementara opsi tawaran kedua Dapil 1 dipersiapkan 9 kursi, Dapil 2 dipersiapkan 7 kursi, Dapil 3 dipersiapkan 9 kursi, Dapil 4 dipersiapkan 8 kursi, Dapil 5 dipersiapkan 9 kursi dan Dapil 6 dipersiapkan 8 kursi.
Adapun untuk opsi tawaran ke tiga disampaikan Dapil 1 dipersiapkan 10 kursi,Dapil 2 dipersiapkan 7 kursi, Dapil 3 dipersiapkan 9 kursi, Dapil 4 dipersiapkan 7 kursi, Dapil 5 dipersiapkan 7 kursi dan Dapil 6 dipersiapkan 10 kursi.
“Tiga tawaran itu yang nanti harus dijawab oleh peserta pemilu dan masyarakat melalui uji publik sebagai dasar usulan KPU Indramayu,”imbuhnya.
Sementara itu, beberapa partai politik peserta pemilu menginginkan KPU bisa menerima keinginan dan keputusan pada tawaran ke dua yakni adanya perubahan di hampir seluruh Daerah Pemilihan (Dapil). Sementara, tawaran atau opsi yang pertama hanya fokus pada perubahan di Dapil 2 dan 4. Adapun untuk opsi ke tiga hanya terjadi perubahan di Dapil 2,3 dan 4.