INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengingatkan kepada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Indramayu yang hendak maju Pilkada tetapi masih terikat dengan jabatannya sebagai Anggota DPR RI atau Anggota DPRD terpilih untuk segera melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri.
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Indramayu, Ivan Sagito, mengatakan, dari hasil pemantauan pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Indramayu yakni pendaftaran bakal calon kepala daerah, pihaknya menemukan beberapa hal yang harus menjadi perhatian KPU dan para Bapaslon sebagai upaya pengawasan melekat.
“Ada beberapa catatan yang kami catat saat melakukan pengawasan tahapan pendaftaran,” tuturnya.
Catatan tersebut, kata Ivan, soal surat pengunduran diri yang belum dilampirkan oleh bakal calon wakil bupati Tobroni, dan bakal calon bupati Bambang Hermanto.
Menurutnya, Bacawabup Tobroni merupakan anggota DPRD Jabar terpilih pada Pemilu 2024 kemarin. Sehingga harus ada surat pernyataan dari partai yang menerangkan bahwa yang bersangkutan mundur dari anggota DPRD Jabar tersebut.
Begitu pula Bacabup Bambang Hermanto harus ada keterangan dari Sekretariat DPRD RI mengingat statusnya saat ini masih sebagai anggota DPR RI hingga 1 Oktober 2024 mendatang.
“Kemarin kita bicara lengkap dan tidak lengkap, tidak adanya surat pengajuan mundur ini masih dianggap lengkap tapi ketika nanti di proses perbaikan surat pernyataan mundur ini harus sudah ada,” tegasnya.
Adapun bakal calon yang sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri adalah Lucky Hakim. Ia mundur dari statusnya sebagai anggota DPRD Jabar terpilih di Pemilu 2024.
Khusus untuk Syaefudin dan Kasan Basari, keduanya tidak perlu melampirkan surat pengunduran diri. Hal ini karena Syaefudin sudah menyelesaikan masa jabatannya sebagai anggota sekaligus Ketua DPRD Indramayu, bersamaan dengan dilantiknya anggota DPRD Indramayu terpilih Pemilu 2024 pada Jumat (30/8/2024).
Sedangkan Kasan Basari, sesuai jadwal masa jabatannya sebagai anggota DPRD Jabar akan selesai pada 2 September 2024.
Terkait kondisi ini, Bawaslu Indramayu sudah mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Indramayu untuk ditindaklanjuti.
“Saran perbaikan sudah kami sampaikan ke KPU,” pungkas Ivan.(Red/FP).