EdukasiCatatan Kritis Refleksi Hardiknas 2024

Catatan Kritis Refleksi Hardiknas 2024

Oleh : Ahmad Fadlali, S.Ag, MA *)

BERDASARKAN Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959, pemerintah telah menetapkan tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional. Lamngkah itu dilakukan sebagai wujud kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di Indonesia. Pada tahun 2024 ini, Hari Pendidikan Nasional mengusung tema “Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar”.

Tema tersebut mengajak seluruh elemen bangsa, dari pendidik, peserta didik, sampai masyarakat luas, agar saling membantu guna mewujudkan transformasi pendidikan di Indonesia.Sejarah Hardiknas sendiri memiliki akar sebagai perjuangan untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena memang pendidikan merupakan salah satu unsur penting dalam proses peningkatan sumber daya manusia suatu bangsa dan negara. Bahkan masalah pendidikan juga selalu dijadikan salah satu ukuran untuk mengetahui sejauh mana tingkat kemajuan suatu bangsa. Oleh sebab itu, sangat wajar jika pendidikan menjadi perhatian serius jika ingin membangun peradaban dan kemajuan. Melalui momentum Hardiknas dan kondisi Pendidikan di Indonesia, ada beberapa catatan kritis penulis yang bisa digunakan untuk pertimbangan pengambilan kebijakan pada sektor Pendidikan.

Pertama, sarana prasarana. Terdapat kesenjangan cukup besar terkait saran prasarana baik pendidikan antara sekolah yang di kota maupun daerah terpencil. Pada umumnya, kondisi sarana dan prasarana sekolah yang berada di perkotaan lebih baik daripada sekolah di pedesaan. Persoalan tersebut menjadi krusial dalam perbaikan dan pembangunan sistem pendidikan di Indonesia, dan juga merupakan salah satu syarat atau unsur yang sangat penting. Banyaknya sarana pendidikan yang rusak dan tidak layak, merupakan salah salah satu penyebab rendahnya mutu Pendidikan. Bahkan menurut data BPS tahun 2023, bangunan sekolah dengan katagori baik untuk SD sebesar 46,56%, SMP (56,17%), SMA (66,29%), dan SMK (69,12%). Dari data tersebut, memberikan gambaran bahwa masih banyak gedung sekolah rusak ringan dan berat. Belum lagi sekolah dibawah naungan Kementerian agama yang mayoritas swasta dan jarang mendapatkan perhatian dari pemerintah maupun daerah dengan pertimbangan regulasi dan faktor lain.

Kedua, Guru. Masih adanya kesenjangan kesejahteraan yang sangat tinggi antara guru honor dan guru negeri (baca ; PNS dan PPPK). Di tambah masih adanya diskriminasi antara guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dengan sekolah swasta. Proses pendataan di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait rencana pemerintah mengangkat guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2024, lebih memprioritaskan mereka yang mengajar di sekolah negeri. Sementara sekolah swasta, khususnya dibawah naungan Kementerian Agama, tidak diberi kesempatan untuk mengikuti pemberkasan data guru honorer di BKN.Peningkatan mutu guru melalui pelatihan dan sejenisnya belum maksimal dilakukan pemerintah. Terlebih pada era digitalisasi seperti saat ini menimbulkan banyak sekali perubahan dalam segi-segi kehidupan bangsa, tidak terkecuali di dalam dunia pendidikan. Disamping itu, pemerintah juga perlu meningkatkan akses komunikasi, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Peningkatan akses komunikasi diperlukan, khususnya bagi guru dan siswa, agar mereka dapat berdaya saing dalam dinamika digitalisasi saat ini.Disamping kesenjangan, diskriminasi, dan mutu, konsep tentang guru dalam masyarakat kontemporer (moderen) saat ini, sangat jauh berbeda dengan konsep dimasa lampau. Bila dulu “guru” berarti orang berilmu yang arif dan bijaksana, kini guru dilihat tidak lebih sebagai fungsionaris pendidikan yang bertugas mengajar atas dasar kualifikasi keilmuan dan akademis tertentu. Faktor-faktor lain seperti kearifan dan kebijaksanaan yang merupakan sikap dan tingkah laku, tidak lagi signifikan. Sebaliknya dalam konsep klasik, factor moral berada diurutan teratas kualifikasi keguruan, sedangkan factor kompetensi (keilmuan dan akademis) berada di bawah kualifakasi moral.

Ketiga, Anggaran pendidikan. Menurut UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 49, “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari APBD”. Dalam realitasnya, Pengelolaan Anggaran Pendidikan sebanyak 20 persen dari APBN saat ini banyak tersita untuk hal-hal di luar fungsi pendidikan. Anggaran Pendidikan kini mencakup pula gaji guru sampai anggaran untuk pendidikan di kementerian atau lembaga yang berada di luar naungan Kemendikbud Ristek. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan Rp. 665,02 triliun, setara 20% dari total anggaran belanja negara. Nilai tersebut merupakan gabungan dari anggaran pendidikan yang disalurkan melalui belanja pemerintah pusat (BPP), transfer ke daerah (TKD), dan pembiayaan investasi.

Keempat, Kurikulum. Setiap pergantian menteri, kurikulum di sekolah hampir selalu berubah. Latar belakang pendidikan menteri juga menjadi landasan orientasi kurikulum yang diterapkan. Penyesuaian program pendidikan tidak menjadi masalah, karena diyakini topiknya akan lebih baik serta lebih mudah menerima kesulitan di seluruh dunia. Namun, persoalan muncul ketika konten humanisme tidak dimasukkan secara memadai ke dalam kurikulum. Perubahan rencana pendidikan ini juga sebenarnya menambah bobot tersendiri bagi orang tua dalam hal pendanaan sekolah. Karena jika dilaksanakan pergantian kurikulum, maka buku pelajaran pun berubah, artinya, akan menyebabkan lebih banyak uang dihabiskan untuk membeli buku anak-anaknya.Maka, sering terjadinya perubahan kurikulum, menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpastian di kalangan pendidik, siswa, dan orang tua, seperti pergantian Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka. Padahal, Kurikulum Merdeka diartikan sebagai upaya pembaharuan pembelajaran dengan kerangka yang lebih mudah, materi yang disajikan langsung pada inti, pengembangan karakter, dan pengetahuan siswanya. Namun kenyataannya berbeda, siswa malah merasa kebingungan akibat yang tadinya sudah beradaptasi dengan Kurikulum 2013, mereka juga harus beradaptasi lagi dengan Kurikulum Merdeka.

Kelima, Proses pengembangan pendidikan belum didukung budaya penelitian yang kuat. Padahal penelitian akan menentukan proses pengambilan sebuah kebijakan. Barangkali perlu dikembangkan jurusan di SMK-SMK yang siswanya secara khusus belajar berwirausaha yang prospektif dan setelah lulus dapat membuka home industri. Disamping itu, mungkin pemerintah perlu mengkaji ulang sekolah-sekolah yang lulusannya tidak terserap dalam dunia kerja. Jika ada survai yang membuktikan secara valid bahwa Indonesia sudah overload sarjana Pendidikan Agama Islam dan Hukum, kenapa tidak diistirahatkan dulu jurusan-jurusan tersebut di Perguruan Tinggi dan membuka jurusan yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Misalnya yang berkaitan dengan bencana alam.

Keenam, Lulusan pendidikan kita belum memiliki kemampuan yang utuh dan komprehensif. Mereka baru mengetahui sesuatu (to know), belum diikuti dengan kemampuan mempraktekannya (to do), menerapkannya dalam sikap jiwa (to be), dan mengamalkannya bagi kepentingan orang lain (to life together). Bahkan sejak SD hingga perguruan tinggi misalnya, murid atau mahasiswa belajar bahasa Inggris, tetapi belum mampu berbahasa Inggris secara baik.

Ketujuh, Banyak mereka yang terdidik tapi tidak beradab dan berbudaya bahkan tidak peka social. Sukses pendidikan adalah ketika apa yang dipelajari dalam ruang-ruang pembelajaran bermanfaat bagi masyarakat dan “sukses” di dunia pekerjaannya. Banyak contoh disekitar kita membuktikan bahwa orang yang memiliki kecerdasan otak saja, memiliki gelar tinggi, belum tentu sukses berkiprah di dunia pekerjaan. Seringkali justru yang berpendidikan formal rendah lebih mampu dan berhasil. Kebanyakan program pendidikan hanya berpusat pada kecerdasan akal (Intelegensi Quotient/IQ), padahal diperlukan pula bagaimana mengembangkan kecerdasan emosi (Emotional Quotient/EQ) (seperti; ketangguhan, inisiatif, optimisme, kemampuan beradaptasi) dan kecerdasan spiritual (Spiritual Quotient/SQ). Oleh karena itu perlu adanya pembinaan secara integral unsur spiritual, emosional dan intelektual.

Dari ketujuh catatan tersebut, solusinya adalah; Pertama, adanya keseriusan pemerintah dalam pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan mengalokasikan anggaran yang sesuai, tidak lagi habis hanya untuk gaji dan tunjangan sertifikasi. Kedua, Penataan tenaga pengajar harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas. Itu semua akan muda tercapai jika adanya jaminan kompetensi guru yang ajeg dan kesejahteraan yang memadai. Guru honorer di sekolah swasta diberikan peluang yang sama dengan negeri untuk diangkat PPPK. Ketiga, Persyaratan masyarakat harus dipertimbangkan ketika mengubah kurikulum Pendidikan. Perubahan Kurikulum 2013 ke Kurikulum Merdeka pada tahun 2021, nyatanya sampai sekarang masih banyak sekolah yang belum menjalankan. Pemerintah baru memberlakukan secara resmi di tahun Pelajaran 2024/2025, sementara disaat bersamaan pemerintahan lama akan berakhir beberapa bulan lagi. Sehingga tidak ada jaminan kurikulum Merdeka akan tetap dilaksanakan.

Perubahan kurikulum sejatinya harus disampaikan masa berlakunya, supaya ada kepastian. Keempat, harus berbasis pada penataan pendidikan nilai, adaptif, inovasi, akhlakul karimah, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, berbasis penelitian serta menciptakan lulusan yang memiliki kompetensi mupuni. Solusi yang penulis tawarkan diharapkan bisa dijadikan refleksi untuk perubahan formulasi kebijakan Pendidikan kedepan yang lebih baik.

Wallahu ‘alam !!

*) Penulis adalah Kepala MTsN 4 Indramayu dan Pemerhati Pendidikan.

ads

Baca Juga
Related

PMII Tegal Gelar Seminar Deradikalisasi

SLAWI, (Fokuspantura.com),- Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC...

Kejari Indramayu Resmi Tahan 4 Tersangka Mamin Tahfidz Quran

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, secara resmi menahan 4 orang...

Baznas Indramayu Tembus Rp8,6 Miliar

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Perolehan zakat infaq dan shadaqah (ZIS) yang diterima...

Pemdes Karangampel Kidul Bantu Warga Terpapar Covid-19

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu,...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu