INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Menghadapi tahapan kampanye Pilkada Indramayu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar penguatan terhadap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) melalui Rapat Kerja Teknis (Rakernis) diantaranya tiga Panwaslucam dan 29 PKD di bagian barat bumi Wiralodra atau biasa disebut Indramayu Barat (Inbar) yakni Panwaslu Kecamatan yakni Patrol, Sukra, dan Anjatan, bertempat Mahardika Futsal Centre Desa Bugel Kecamatan Patrol, Kamis, 19 September 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, melalui Kordiv SDM memaparkan, kegiatan Rakernis ini merupakan persiapan tahapan kampanye untuk memberikan panduan-panduan kepada PKD di tiga kecamatan yakni Kecamatan Patrol, Sukra, dan Anjatan.
“Harapan kami dengan pemberian bimbingan teknis atau Rakernis ini mereka sedikit manambah bekal pengetahuan mereka apa yang harus dilakukan dan larangan-larangan yang harus dicegah itu seperti apa,”paparnya.
Sementara Ketua Panwaslucam Patrol, Mohamad Reza, mengatakan, peserta yang ikut Rakenis ada tiga Panwaslucam, sementara untuk PKD Kecamatan Patrol ada 8 orang, Kecamatan Sukra 8 orang dan 13 orang dari Kecamatan Anjatan, untuk materi itu sendiri meliputi pengawasan kampanye ditahapan pilkada 2024 dan pencegahan dalam kampanye atau potensi kerawanan pelanggaran pada tahapan kampanye Pilkada.
“Terkait SDM di Kecamatan Patrol pastinya penuh integritas dan karena kita berdiri berdasarkan undang-undang maka kita jaga integritas sampai akhir nanti,” ujarnya
Reza menambahkan, strategi yang akan dilakukan nanti kepada PKD membekalinya dengan undang undang Pemilu seperti pencegahan dan pengawasan yang ada, kemudian diterapkan ke seluruh PKD pada tahapan kampanye. Selain itu untuk tahapaan di masa kampanye Panwaslucam menerima laporan 24 jam on time.
“Tujuan dari Rakernis ini kedepannya agar Panwaslu Kelurahan/Desa dapat mencermati semua potensi kerawanan yang ada pada saat kampanye nanti dan bisa menjaga integritasnya sebagai Pengawas Pemilu ditingkat kelurahan atau desa,” pungkasnya. (Khaerudin/FP).