SWH Sosialisasikan Perda Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jamsostek

banner 120x600

KOTA CIREBON,(Fokuspantura.com), – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj. Sri Wahyuni Utami Herman, S.T. (SWH) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Acara ini berlangsung di kawasan Taman Bima, Sunyaragi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Minggu, 3 Agustus 2025.

Dalam kegiatan tersebut, SWH menekankan pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja agar mereka memperoleh kepastian hukum dan jaminan sosial, baik bagi pekerja formal maupun informal.

“Perda ini hadir untuk memastikan tenaga kerja di Jawa Barat mendapatkan perlindungan, sehingga mereka lebih aman, terlindungi, dan sejahtera,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perda No. 5/2023 merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam melindungi para pekerja dari berbagai risiko kerja. Sosialisasi ini juga bertujuan agar masyarakat mengetahui hak-haknya sekaligus mendorong perusahaan, pengusaha, maupun pekerja mandiri untuk ikut serta dalam program Jamsostek.

“Kita ingin memastikan pekerja di Jawa Barat, khususnya di Kota Cirebon, dapat merasakan manfaat langsung dari program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena pekerja adalah tulang punggung perekonomian daerah,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, terutama para pekerja yang hadir, karena mereka merasa lebih paham mengenai manfaat dan mekanisme kepesertaan Jamsostek.(Red/Adv/FP).

 

 

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu