INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Angka kriminalitas yang ditangani oleh pihak kepolisian, menunjukkan angka yang signifikan terhadap pelaku peredaran obat obatan terlarang sejenis narkotika.
Kondisi ini sangat bertentangan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Jawa Barat, Sri Wahyuni Utami Herman, menegaskan, pentingnya masyarakat untuk menjaga keturunan dan masa depan bangsa dari pengaruh lingkungan. Terutama bagaimana menjegah agar penerus bangsa terhindar dari penyakit masyarakat sejenis obat – obatan yang terlarang sejenis psikotropika.
“kami sangat meyakini di lingkungan sekitar kita sudah ada yang terpapar obat obatan terlarang yang tidak menggunakan resep dokter bahkan dijual bebas, ini tantangan generasi kita kedepan, maka mari kita selamatkan,” ungkanya saat menggelar agenda Sosperda di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Indramayu, Senin, 7 Juli 2025.
Menurutnya, informasi di media bahkan suguhan media sosial yang mengupload begitu gencar pihak kepolisian melakukan penangkapan, penggeledahan ribuar pila tau obat terlarang sudah menjarah hampir diseluruh wilayah Kabupaten Indramayu adalah tantangan kedepan.
Oleh karenanya, anjuran Gubernur Jawa Barat tentang larangan jam aktifitas malam bagi para pelajar, merupakan Langkah yang harus didukung semua komponen masyarakat. Tidak lain agar edaran tersebut salah satunya bertujuan, anak anak berada dilingkungan rumah dalam pantauan orang tua.
“Tapi faktanya, masih banyak diantara orang tua dan kita yang terus membiarkan ketika posisi anak anak kita saat malam hari dibiarkan berada diluar rumah, ini adalah akar masalah yang harus menjadi catatan kita sebagai orang tua,” tandas Bendahara Fraksi Partai Nasdem DPRD Propinsi Jawa Barat.
Ia berharap, Perda Propinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 hadir untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan manusiawi.
Akan tetapi, Perda sebagai regulasi yang mengikat pelaksana eksekutif tidak berarti manakala dukungan masyarakat tidak ada.
Oleh karena itu, SWH panggilan akrab Sri Wahyuni Utami Herman mengajak kepada seluruh warga Bojongsari untuk menjaga lingkungan dengan bersama sama menciptakan kondisi aman dan nyaman , melalui upaya gotong royong Simkamling antar warga.
“Mari kita selamatkan kampung kita, anak-anak kita, laporkan bila ada gangguan, bertindak sebelum semuanya terlambat. Ketertiban itu bukan soal takut, tetapi soal peduli,” pungkas Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Indramayu ini.(Red/Adv/FP).