INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, gencar disosialisasikan.
Anggota Komisi 1 DPRD Propinsi Jawa Barat, M Sidkon Djampi, dalam penjelasanya mengatakan, dalam ketentuan umum yang termaktub menegaskan jika pemberdayaan pesantren merupakan usaha atau proses yang dilakukan agar pesantren mampu melaksanakan pengelolaan pesantren secara mandiri.
Menurutnya, dalam ketentuan pasal 18 ayat (1)pemberdayaan pesantren bertujuan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat lingkungan pesantren dengan empat hal yakni fasilitasi peningkatan kapasitas pesantren dalam rangka menumbuhkembangkan kewirausahaan dilingkungan pesantren, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi akses pemasaran produk hasil usaha pesantren serta fasilitasi kerjasama dan kemitraan.
“Perda ini sebuah penegasan jika Gubernur Jawa Barat wajib melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pesantren di Jawa Barat, melalui peningkatan pengetahuan dan wawasan SDM pesantren, kwalitas penyelenggaraan pesantren serta peningkatan keahlian managerial pesantren,” tuturnya.
Ia berharap, konsep pemberdayaan pesantren di Jawa Barat ini dapat dilaksanakan dengan semestinya melalui keperpihakan anggaran Biro Kesra Pemprov Jabar secara baik dan tepat guna. Pinta Sidkon.(Red/Adv/FP).
Sosper Pesantren, Sidkon Djampi Paparkan Pemberdayaan Pesantren

