Sosper Perda Pesantren, SWH Dorongan Pengasuh Ponpes Aktif Berkoordinasi

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat, Sri Wahyuni Utami Herman, mendorong para pengasuh pesantren dan tokoh masyarakat Cantigi Wetan, untuk lebih proaktif dalam berkomunikasi dengan pemerintah daerah.

Penegasan itu disampaikan saat memberikan materi Sosialisasi Perda (Sosperda) Propinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Pesantren di Desa Cantigi Wetan, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, Selasa, 26 Agustus 2026.

Ia menegaskan, bahwa aspirasi dari bawah terutama para pengasuh pondok pesantren sangat penting agar implementasi Perda benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Saya mengajak para pemilik pesantren di Cantigi untuk tidak ragu menyampaikan kebutuhan dan kendala yang dihadapi. Perda ini hadir untuk memberikan ruang, maka mari kita manfaatkan sebaik-baiknya demi kemajuan pesantren,” tegas Politisi NasDem Dapil Jabar 12 ini.

Antusiasme Warga Cantigi Wetan

Kehadiran SWH di Desa Cantigi Wetan disambut positif oleh warga dan para pengelola pondok pesantren. Mereka mengaku sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini, karena tidak semua masyarakat memahami detail regulasi yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

“Kami berterima kasih kepada Ibu Sri Wahyuni yang mau turun langsung memberikan penjelasan. Harapannya, setelah ini pesantren di desa kami bisa lebih diperhatikan dari segi fasilitas maupun program pemberdayaan,” ungkap Mujahidin salah satu tokoh masyarakat setempat.

Komitmen Perjuangan Aspirasi Masyarakat

Menutup kegiatan, SWH menegaskan bahwa dirinya akan terus berjuang di DPRD Jawa Barat untuk memastikan perda ini tidak hanya sebatas aturan tertulis, melainkan benar-benar membawa dampak nyata bagi pondok pesantren dan masyarakat luas.

“Pesantren adalah aset bangsa. Jika pesantren maju, maka pendidikan dan moral generasi kita juga akan kuat. Itulah semangat yang saya bawa dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Indramayu dan Jawa Barat,” tandasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Cantigi Wetan semakin memahami pentingnya Perda No. 1 Tahun 2021 sekaligus bisa berperan aktif dalam mengawal pelaksanaannya di lapangan. (Red/Adv/FP)

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu