INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu telah selesai melaksanakan tahapan pemilu 2019 yakni verifikasi faktual terhadap partai politik berdasarkan ketentuan putusan MK yang mengabulkan permohonan uji materi pasal 173 ayat (1) sepanjang frasa ‘telah ditetapkan’ dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Alhamdulillah kita sudah selesai melaksanakan tahapan pemilu yakni verifikasi terhadap partai politik sejak tanggal 30-1 Februari 2018 kemarin berdasarkan PKPU,”ungkap Ketua KPU Indramayu, Murtiningsih usai sidang pleno KPU penyerahan Berita Acara Verifikasi Parpol, Jum’at(2/2/2018).
Hasil Verifikasi terhadap 13 Partai Politik yang sudah terdaftar untuk mengikuti Pemilu 2019 di Kabupaten Indramayu, telah terverifikasi sebanyak 12 partai politik, sementara dari 12 parpol tersebut dua diantaranya yakni Partai Keadilan Persatuan Indonesia(PKPI) 141 jumlah sampling 33 hasil ahir BMS dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) 1.089 sampling 55 hasil ahir Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Sepuluh Partai Politik yang sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) adalah :
Partai Nasional Demokrat (NASDEM) jumlah keanggotaan SIPOL,1.109 sampling 56 , hasil ahir MS
Partai Demokrat (PD) jumlah keanggotaan SIPOL, 1.078 sempling 54 hasil ahir MS
Partai Golongan Karya (GOLKAR) jumlah keanggotaan SIPOL 1.623 sampling 82, hasil ahir MS
Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) jumlah keanggotaan SIPOL 1.255 sampling 63, hasil ahir MS
Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) jumlah keanggotaan SIPOL 1.207 sampling 61, hasil ahir MS
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) jumlah keanggotaan SIPOL 1.016 sampling 51, hasil ahir MS
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) jumlah keanggotaan SIPOL 1.035, sampling 52, hasil ahir MS
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) jumlah keanggotaan SIPOL 1.163, sampling 60, hasil ahir MS
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jumlah keanggotaan SIPOL 1.449, sampling 73, hasil ahir MS
Partai Amanat Nasional(PAN) jumlah keanggotaan SIPOL 1.593, sampling 80, hasil ahir MS
“Untuk kedua Parpol yang masih Belum Memenuhi Syarat (BMS), kami masih berikan toleransi untuk perbaikan data pendukung hingga tanggal 6 Februari 2018 nanti,”tutur Murti.
Menurutnya, kedua Parpol yang masih BSM itu disebabkan, baik kepengurusan inti maupun keanggotaanya Belum Memehi Syarat (BMS) sekalipun ada satu Parpol BMS itu kepengurusan sudah memenuhi syarat (MS), maka tetap ditetapkan BMS.
Karena empat item yang dilakukan verifikasi adalah kepengurusan inti, keterwakilan 30 persen perempuan, keberadaan kantor dan anggota secara keselurhan berdasarkan 5 persen data SIPOL.
Disinggung adanya ketidakadilan oleh penyelenggara pemilu atas pelaksanaan verifikasi yang saat ini dilakukan, mengingat teknis verifikasi dianggap tak obyektif karena Parpol yang menyerahkan data by name by address kepada KPU bukan dengan cara acak sebagaimana layaknya verifikasi faktual sebelumnya, pihaknya mengaku hanya melaksanakan aturan dari pusat.
“Kita bisa tanggapi begini, Kami hanya pelaksana regulator, sejatinya pendaftaran ini ada di KPU RI, kami hanya membantu tugas KPU RI, sekarang kita hanya melakukan sesuai aturan, sesuai aturan kita hanya menerima 5 persen sempel dari mereka yang dikirim, memperhatikan sesuai E-KTP dan KTA , kenapa bisa demikian kita hanya menjalankan aturan sesuai PKPU nomor 7 tahun 2018,”selorohnya.
Menanggapi keluhan yang terjadi selama proses Verifikasi dilapangan, dimana terdapat beberapa Parpol yang tidak dihadiri oleh Komisoner KPU dan hanya dihadiri utusan staf sekretariat, baginya tidak mengurangi bobot verifikasi yang sudah dilakukan kemarin.
“Yang penting mereka tetep tugas, silahkan komisoner sudah terjadwal tapi karena ada petugas penting di Bandung, saya dengan Pak Pitrahari, Pak Sayidin sedang sakit, hanya dua komisoner yang hadir, jadi kolektif kolegial dan tidak ada aturan komisioner harus hadir, hanya azas etika saja, yang penting petugas harus hadir, maka saya sampaikan permintaan maaf atas ketidak hadiran tadi awa; pleno,”tuturnya.
Baca Juga : http://fokuspantura.com/politik/1018-13-parpol-terdaftar-di-kpu-indramayu
Sementara itu, Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Indramayu, Rahmat Bambang mengungkapkan, Sipol Partai Garuda berdasarkan data yang terdaftar di KPU sebanyak 1.098 orang, saat verifikasi kemarin belum memenuhi 5 persen ketentuan sebanyak 55 anggota, sementara yang sudah diverifikasi baru 49 orang, ahal itu disebabkan terdapat kepengurusan yang belum terverifikasi sebanyak 6 anggota.
“Pas pelaksanaan, sekretaris saya belum menyerahkan bukti e-KPT dan KTA secara langsung, karena ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan,” ungkapnya.
Ia meyakini, ahir batas ketentuan penyerahan perbaikan pada 6 Februari nanti Partai Garuda dipastikan bisa Memenuhi Syarat sesuai ketentuan aturan yang ditetapkan.