PolitikSidang DKPP Masih Dalami Dugaan Pungli

Sidang DKPP Masih Dalami Dugaan Pungli

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),-  Ketua Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, DR.Alfitra Salam mengungkapkan sidang terbuka DKPP telah melakukan pemeriksaan atas pengadu Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJII) Kabupaten Indramayu, terkait dugaan Pungli saat rekruitmen Panwascam di Kabupaten Indramayu serta dugaan anggota Panwascam masuk dalam kepengurus partai politik. 

Fakta persidangan saat itu, tiga anggota majelis hakim masing-masing,  Affan Sulaiman dari unsur Tokoh Masyarakat, Harnius Koto dari unsur Bawaslu Propinsi Jabar dan Endun Abdul Hak dari unsur KPU Propinsi Jabar, seluruh anggota majelis telah mendengarkan beberapa saksi-saksi baik dari pengadu maupun teradu.                                                 

“Kami tadi sudah melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang diberikan oleh pengadu dan harus dibuktikan dalam pengadilan,”ungkapnya usai sidang DKPP, Jum’at(2/2/2018)

Dikatakannya, setelah mendengarkan beberap pihak dalam sidang perdana itu, pihaknya belum bisa memutuskan, apakah sidang DKPP tersebut dilanjutkan pada persidangan berikutnya atau pengadu dinyatakan tidak cukup bukti, dibutuhkan pendalaman pada rapat pleno majelis hakim.

Disinggung, apakah dugaan Pungli yang diadukan oleh pengadu bisa dibuktikan atau Komisioner Panwaslu Kabupaten Indramayu bisa dikenakan putusan sanksi kode etik, pihaknya masih mendalami masalah tersebut.

 “Tapi tadi ada inisiatif calon, ini menjadi kajian kami, nanti akan kami rumuskan dalam rapat untuk memutuskan apakah pelanggaran kode etik atau tidak,”

“Ini ada inisiatif masalahnya dari calon, sementara secara atura peserta harus menyerahkan sejumlah persyaratan, seperti tes kejiawaan, bebas narkoba maupun tidak pernah dihukum pidana,” ungkapnya.

Ia menagaku, pada pokok permasalah pungutan liar, DKPP sangat tegas tidak akan menganulir atas pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, jika terbukti ada unsur melakukan pungutan liar.

“Cuma persoalannya ini ada indikasi pungli atau tidak, kita nanti akan dalaman baik secara aturan pendukung, seperi Perda tentang Retribusi, nanti kita pelajari,”imbuhnya.

Ia berharap, jelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, dihimbau kepada seluruh penyelenggara pemilu agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik sesuai aturan dan mekanisme yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

“Ini mau Pilkada Gubernur ada 16 Kabupaten/ Kota di Jawa Barat, penyelenggaran pemilu agar konsisten menegakkan aturan, ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan,” tandasnya.

Pihaknya terbuka kepada seluruh masyarakat  Jawa Barat, atas pelaksanaan penyelenggaran pemilu nanti bukan hanya menghasilkan pemilu yang demokratis tetapi bagaimana mewujudkan pemilu demokrasi yang beretika. Pinta Anggota DKPP RI ini.

Baca Juga : http://www.fokuspantura.com/politik/1394-hari-ini-komisioner-panwaslu-indramayu-siap-hadapi-sidang-dkpp

Sementara itu, Ketua Panwas Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengaku siap menerima hasil keputusan apapun yang akan ditetapkan majelis hakim DKPP, sekalipun harus hadir kembali pada sidang berikutnya. Secara prinsip, pihaknya akan mempertanggung jawabkan apa yang menjadi aduan dari pihak yang mempersoalkan sebagaimana dalam pembuktian di sidang kemarin.

“Apapun keputus Mejelis DKPP, kami akan terima walaupun sesungguhnya tuduhan itu adalah subyektif, kita lihat saja nanti hasilnya seperti apa,”tuturnya.

ads

Baca Juga
Related

Bupati Sidak Harga Sembako

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),– Bupati Indramayu, Anna Sophanah, mengamati perkembangan harga sembilan...

Bikin Resah Warga, Puluhan Anak Motor Diamankan Polisi

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Petugas Kepolisian  Polsek Losarang Jajaran Polres Indramayu...

Netty : Demi Keselamatan Bersama Perantau Asal Cirebon dan Indramayu Tak Mudik

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Ketua Tim Covid-19 FPKS DPR RI, Netty Prasetiyani,...

Kapolri Intruksikan 15 Poin Penanganan Korupsi

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat telegram terkait...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu