INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Ketua Pansus 5 DPRD Indramayu, Anggi Noviah, menyampaikan laporan hasil kerja Pansus atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Indramayu terhadap pelaksanaan APBD tahun 2022 pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRD Indramayu, Rabu 26 April 2023.
Dalam laporan Juru Bicara Pansus, menyampaikan bahwa hasil pembahasan materi terhadap LKPJ Bupati tahun 2022, disampaikan berdasarkan hasil pembahasan dan pendalaman panitia
khusus (pansus) 5 DPRD Kabupaten Indramayu bersama SKPD terkait atas saran pendapat, untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap LKPJ Bupati tahun 2022.
“Kami sampaikan bahwa panitia khusus 5 (lima) DPRD Kabupaten Indramayu dalam penyampaian laporan pada rapat paripurna ini, tidak berpendapat terhadap laporan keterangan pertaggungjawaban (LKPJ) Bupati Indramayu tahun 2022,” tutur Anggi membacakan hasil kesimpulan kerja Pansus.
Bahwa hasil pembahasan terhadap LKPJ Bupati tahun 2022, baik kontruksi yuridis, muatan materi maupun sistematika penyusunannya telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan memenuhi azas – azas yang berlaku.
Namun beberapa catatan saran dan rekomendasi diberikan kepada beberapa dinas diantaranya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, pasalnya,
urusan pendidikan pada APBD tahun anggaran 2022 telah melaksanakan 3 program dan 12 kegiatan, teralokasikan anggaran sebesar Rp. 1.005.365.946.334,00 dengan capaian realisasi sebesar Rp. 949.736.519.291,00 atau 94,47 persen .
Menurutnya, Disdikbud dari berbagai program kegiatan yang dilaksanakan, pada dasarnya untuk mencapai tujuan mewujudkan pendidikan yang
berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat sesuai dengan perumusan misi
pertama, yaitu meningkatkan kualitas sumber daya manusia berbasis ajaran, ilmu pengetahuan, tehnologi dan budaya lokal.
Terhadap Bidang Pendidikan ini, DPRD Indramayu memberikan catatan-catatan sebagai berikut :
1. Masih rendahnya rata-rata lama sekolah (RLS) masyarakat Indramayu tahun 2022 yaitu 6,83 tahun. kondisi ini berarti rata-rata penduduk kabupaten indramayu pada tahun 2022 ini baru menempuh pendidikan sampai dengan kelas 6 sekolah dasar.
Dengan tidak terserapnya anggaran program kejar paket yang meliputi (kejar) paket A, B dan C yang diselenggarakan pemerintah untuk pemerataan pendidikan secara gratis, pelaksanaan program ja-ket dengan anggaran Rp. 13.126.130.000,00 hanya terserap Rp. 2.283.200.000,00 sehingga rata – rata lama sekolah tidak sesuai target RJPMD.
2. Sejumlah sekolah di Kabupaten Indramayu masih terdapat kekurangan ruang kelas bahkan bangunan sekolah yang ada pun sudah mengalami kerusakan parah sampai saat ini masih belum adanya perhatian khusus dari dinas pendiidkan dan kebudayaan untuk
dilakukan perbaikan dimana hal tersebut membuat proses belajar mengajar jadi tidak maksimal.
3. Masih rendahnya kualitas tenaga pendidik dan kependidikan, yang tidak sesuai dengan standar kependidikan baik jenjang SD maupun SMP.
4. Masih rendahnya kualitas pendidikan non formal dan informal.
Dari hasil konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), agar pemerintah daerah segera menerbitkan surat keputusan terkait kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) sampai dengan sebelum batas akhir 30 april 2023, demikian juga sudah sejauh mana alokasi untuk guru.
“Sangat disayangkan ketika Pimpinan DPRD melalui panitia khusus 5 (lima) mengundang pelaksana tugas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sdri. dra. Iin Indrayati pada pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Indramayu tahun 2022 dimana notabene DPRD adalah sebagai representasi rakyat untuk mendapatkan penjelasan terhadap pertanggungjawaban anggaran yang telah digunakan dalam kurun waktu tahun 2022 ,” tuturnya.
Seperti diketahui, pada Dinas Pendidikan, dalam amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pasal 12. tercantum bahwa pendidikan termasuk dalam urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga perlu adanya perhatian yang serius, namun saat pembahasan dengan panitia khusus 5 (lima) Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak menghadiri undangan (mangkir) hanya diwakili oleh Sekretaris Dinas dan para kepala bidang, kehadiran mereka tidak mampu memberikan penjelasan terhadap pokok materi terhadap pertanggungjawaban anggaran tahun 2022.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kerap hadir mendampingi ibu bupati dalam setiap kegiatan termasuk dalam kunjungan beberapa waktu yang lalu ke negera belanda. Maka dengan ketidakhadiran Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, merupakan pencerminan ketidak profesionalan sebagai Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam menjalankan tugas dan amanah yang diembannya,” terang Politisi Perempuan Muda PDI Perjuangan ini.
Bagaimana dengan janji politik Bupati pada saat kampaye mengenai kesejahteraan tenaga pendidik, masih menjadi janji manis kampaye bupati hari ini. sampai dimasa jabatan hari inipun masih menjadi keluhan
dari tenaga pendidik masih dan menjadi masalah utama yang perlu harus diselesaikan.
Masih adanya sarana prasarana pendidikan yang tidak memadai, hal ini berpengaruh kepada menejemen sarana prasarana pembelajaran dan iklim sekolah terhadap mutu pendidikan tidak sesuainya jabatan pelaksana tugas pada OPD dengan Surat Edaran BKN nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian yang menyebutkan pelaksana tugas melaksanakan tugas nya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Selanjutnya, program kegiatan yang tidak terserap pada Dana Alokasi Khusus (DAK)tidak terrealisasi dan Bantuan TP(tugas bantuan), sehingga berdampak kepada mutu pendidkan di Kabupaten Indramayu.
Bahwa keberhasilan pembangunan suatu wilayah ditentukan oleh sumber daya manusia yang berkualitas. pendidikan merupakan salah satu cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia tersebut. oleh karena itu peningkatan pelayanan pendidikan dan mutu pendidikan harus diupayakan, dimulai dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat
untuk mengenyam pendidikan, hingga pada peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pendidikan. untuk mengetahui seberapa banyak masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pendidikan dapat dilihat dari prosentase masyarakat menurut partisipasi sekolah.
Tidak terealisasinya capaian kinerja urusan pendidikan tahun 2022 yakni, harapan lama sekolah hanya terealisasi 12,27 dan rata-rata lama sekolah terealisasi 6,83 harus menjadi perhatian yang serius dari pemerintah daerah.
Dinas Kesehatan
Urusan Kesehatan pada tahun anggaran 2022 melaksanakan 5 program dan 20 kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Indramayu, 49 puskesmas, RSUD Indramayu, RSUD MA Sentot Patrol dan RSUD Mursid ibn6u Syafiudin Krangkeng. teranggarkan Rp. 824.916.740.148,00, hanya terealisasi sebesar Rp. 678.738.545.773,00 atau 82,28 persen.
Terhadap Bidang Kesehatan, DPRD memberikan catatan-catatan sebagai berikut :
1. Ketika mendapat bantuan pada pos bantuan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Daerah tidak mau menerima bantuan tersebut, ini merupakan suatu kebodohan, sehingga hal tersebut menjadi beban APBD yang berimplikasi kedepan kepada bantuan berikutnya.
2. Bagaimana mengenai tidak lanjut sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan.
3. Kasus angka kematian ibu dan anak, kurangnya puskesmas yang melayani kelahiran dan kurangnya alat kesehatan yang membantu proses persalinan mempengaruhi meningkatnya kematian ibu dan anak (kurangnya alat kesehatan inkubator).
4. Kenapa surat keterangan tidak mampu di rumah sakit – rumah sakit terlalu tinggi, ini menandakan anggaran kepesertaan jkn kis sangat rendah.
5. Perencana pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) dinilai hanya sebuah program untuk proyek fisik semata tetapi untuk tenaga kesehatannya tidak diprioritaskan, sehingga banyak bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) tetapi tidak beroprasi secara maksimal.
6. Masalah stunting yang seharusnya menjadi beban APBD Kabupaten Indramayu, namun hari
ini pengentasan masalah stunting melibatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menggunakan uang pribadi mereka, dan hal ini Pansus 5 (lima) mempertanyakan apakah keuangan APBD sudah tidak sanggup membiayai program Stunting.
Jangan membuat kebijakan yang tidak memiliki regulasi yang jelas. program ibu bapak asuh stunting sebaik nya di lakukan oleh dinas kesehatan dengan uang APBD bukan dilakukan dengan uang pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN), jika setelah laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) ini di bacakan namun masih di temui program Pemerintah Daerah mengenai Stunting dan menggunakan anggaran pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
” Maka kami menyerankan Kepala Dinas Kesehatan untuk mundur dari jabatannya, dan di ganti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih kompeten dalam pengelolaan anggaran di dinas kesehatan yang lebih baik. mohon ini jadi perhatian khusus untuk Bupati Indramayu saudari Nina Agustina SH, MH, CRA.
Dinas Sosial
Urusan Sosial tahun anggaran 2022 dianggarkan sebesar Rp. 12.301.408.457,00 untuk membiayai 7 program dan 11 kegiatan. terealisai sebesar Rp. 10.431.212.496,00 atau sebesar 84,80 persen.
Urusan Sosial diarahkan untuk meningkatnya perlindungan dan penanganan PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial).
Terkait dengan urusan Sosial , DPRD memberikan catatan :
Capain kinerja urusan sosial dari tahun ke tahun tidak pernah mencapai target yang telah ditetapkan pada dokumen RPJMD, terutama jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang tertangani.
presentasi kemiskinan di Kabupaten Indramayu masih tertinggi di jawa barat., belum validnya data penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) sehingga menyulitkan pengambilan keputusan.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Urusan Pertanian tahun anggaran 2022 melaksanakan 5 program dan 14 kegiatan, teralokasikan anggaran sebesar Rp. 42.064.619.213,00 dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 37.558.246.265,00
atau sekitar 89,29 persen.
Program dan kegiatan tersebut dalam rangka untuk mencapai tujuan mewujudkan ketahanan pangan dan pertanian yang produktif, berkualitas dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian selaku dinas pendukung urusan ketahanan pangan dan pertanian.
Terkait dengan urusan Ketahanan Pangan dan Pertanian, DPRD memberikan catatan :
1. Tata kelola pengeluaran pupuk bersubsidi masih belum sesuai dengan harapan para petani.
adanya bantuan-bantuan yang tidak memenuhi target sehingga berdampak dan diberikannya sanksi terhadap program pertanian di Kabupaten Indramayu yang merupakan lumbung padi nasional
2. Struktur kelembagaan di dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian tidak sesuai dengan amanat undang-undang nomor 16 tahun 2006, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia nomor :
47/Permentan/SM.010/9/2016 tentang pedoman penyusunan program penyuluhan pertanian. dengan SOTK sekarang diperhadapkan dengan jumlah UPTD yang
ada dan tidak diberikannya kewenangan administrasi kepada BPP menghambat program dan kepentingan petani dalam mengurus administrasi seperti ketersediaan pupuk dan masalah kartu tani serta kebutuhan BBM subsidi pertanian.
3. Mengenai program benih, Pemerintah Kabupaten Indramayu kerap mengambil dari kabupaten Subang.
4. Usulan kebutuhan pola tanam agar diusulkan ke dinas tanaman pangan dan holtikultura Provinsi Jawa Barat.
5. Ketersediaan stok pangan untuk penanggulangan bencana yang selama ini pengadaannya masih melalui Bulog, seharusnya pengadaannya ke petani langsung.
6. Hak atas kekayaan intelektual agar pemerintah daerah harus dapat memfasilitasi masyarakat yang mempunyai hasil penemuan dibidang pertanian.
Dinas Perikanan dan Kelautan
Tahun anggaran 2022 melaksanakan 5 program dan 14 kegiatan, teralokasikan anggaran sebesar Rp. 19.736.661.809,00 dengan realisasi sebesar Rp. 18.173.760.508,00 atau 92,08 persen.
Program dan kegiatan tersebut untuk mencapai tujuan mewujudkan nelayan dan pembudidaya ikan yang produktif, berkualitas dan berkelanjutan.