banner 728x250

Realisasi APBD Perubahan 2019 Tunggu Izin Mendagri

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pasca operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Indramayu Nonaktif, Supendi pada 14 Oktober 2019 lalu, berdampak pada pengesahan APBD Perubahan 2019 yang sudah dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif, namun dokumen Perda tentang anggaran perubahan tersebut belum bisa diteken Plt Bupati Indramayu karena harus menunggu persetujuan Mendagri RI.

Kementerian Dalam Negeri diharapkan bisa segera memberikan ijin kepada Plt Bupati Indramayu, agar segera menandatangani APBD-P 2019 tersebut.

Plt Bupati Indramayu, Taufik Hidayat, mengatakan, proses penganggaran APBD Perubahan 2019 sebenarnya sudah selesai. Pihak eksekutif dan DPRD juga telah membahas hasil evaluasi gubernur Jawa Barat terhadap APBD P tersebut. Bahkan, sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

”Plt Bupati memang berwenang menandatangani APBD Perubahan, tapi harus dikonsultasikan dulu kepada Menteri Dalam Negeri,” kata Taufik, Kamis (7/11/2019).

Ia mengatakan, jika pengesahan APBD P itu berlarut-larut, maka bisa mengganggu proses pemerintahan dan pembangunan. Pasalnya, anggaran berperan penting dalam proses keberlangsungan pembangunan.

”Mudah-mudahan sebentar lagi bisa kita tanda tangani, sehingga proses pemerintahan dan pembangunan tidak terganggu,” tutur Taufik. 

Sementara itu, dalam ketentuan Permendagri 74/2016, kewenangan Plt Bupati semakin luas atas izin Mendagri. Permendagri ini menegaskan bahwa Pelaksana Tugas Bupati, mempunyai tugas dan wewenang, memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil; menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; dan melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud, Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota bertanggung jawab kepada Menteri,” bunyi Pasal 9 ayat (1) Permendagri ini.

Terpisah, Ketua DPRD Indramayu,  Syaefudin, juga mengkhawatirkan keterlambatan dalam pengesahan APBD P 2019. Apalagi, DPRD juga harus segera membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020. 

”Kita berharap mudah-mudahan dalam beberapa hari ini sudah bisa ditandatani oleh Plt Bupati seijin Menteri Dalam Negeri. Sehingga proses pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan tidak terganggu,” kata Syaefudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu