INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Rapat Paripurna DPRD Indramayu pada agenda jawaban eksekutif atas pertanyaan 41 pengusul hak interpelasi tanpa kehadiran Bupati Indramayu, Nina Agustina dan Wakil Bupati Lucky Hakim, membuat mayoritas wakil rakyat kecewa.
Seharusnya, momentum penting dalam rangka memenuhi tanggung jawab sebagai kepala daerah sebagaimana dalam sumpah jabatan harus dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Indramayu untuk hadir pada agenda Paripurna DPRD, Jumat, 11 Februari 2022.
Rapat paripurna akhirnya diskor dan akan dijadwalkan ulang pada 17 Februari 2022 mendatang dengan harapan Bupati Indramayu, Nina Agustina bisa menghadiri langsung rapat paripurna dan menjawab pertanyaan yang sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna sebelumnya.
Pantauan Fokuspantura.com, jawaban Bupati Indramayu Nina Agustina hanya diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indramayu, Rinto Waluyo. Sedangkan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tidak tampak dalam rapat tersebut.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Indramayu, Muhaimin, mengatakan, diutusnya Sekda Rinto Waluyo mewakili Bupati Indramayu sebenarnya tidak ada masalah karena sesuai dengan Tata Tertib DPRD Indramayu membolehkan.
“Tapi pada saat sesi pendalaman, ada hal yang esensi yang mana itu memang menjadi kebijakan bupati dan pak Sekda tidak bisa menjawab, ini yang membuat kita ingin rapat diskors,” ujar dia kepada awak media.
Menurutnya, mayoritas anggota DPRD Indramayu ingin jawaban yang pasti khususnya langsung dari Bupati Indramayu agar semua pertanyaan Hak Interpelasi yang menjadi persoalan terjawab tuntas.
Ia menegaskan, diajukannya Hak Interpelasi ini bertujuan demi perbaikan Kabupaten Indramayu untuk menjadi lebih baik.
“Saya dan teman-teman berharap, bupati bisa hadir, supaya publik bisa menilai soal kebijakan-kebijakan yang dibuat,” ujar dia.
Kekecewaan lainnya juga disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Indramayu, Ahmad Mujani Nur.
“Ketidakhadiran bupati membuat kami kecewa,” ujar dia.
Menurut Ahmad Mujani Nur, Hak Interpelasi sebenarnya adalah cara DPRD untuk meluruskan agar roda pemerintahan bisa berjalan sesuai dengan undang-undang.
Lanjut dia, jika Bupati hadir, ia menyakini, minimal 50 persen permasalahan yang dipertanyakan DPRD bisa diselesaikan.
Termasuk apabila Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim ikut hadir. Namun faktanya Wabup tidak nampak pada Rapat Paripurna tadi.
Jika Wabup Lucky hadir, kata Muzani, secara tidak langsung, dapat menepis dugaan ketidak harmonisan yang terjadi antara Bupati dan Wakil Bupati.
“Dan hari ini bupati dan wakil bupati tidak hadir jadi menguatkan bahwa betul adanya ketidakharmonisan ,” ujarnya.
Ketua Fraksi Merah-Putih DPRD Indramayu, Ruswa juga menambahkan, diwakilkannya Bupati Indramayu dalam rapat paripurna hari ini membuat mayoritas anggota dewan tidak puas atas jawaban dari Hak Interpelasi.
Jawaban Rinto Waluyo, kata dia, lebih kepada hal yang normatif dan tidak bisa menjawab hal yang lebih terperinci atau pertanyaan yang menjadi persoalan.
Seperti adanya pertanyaan anggota DPRD soal poin undang-undang yang dihilangkan, soal pemilihan dari undang-undang yang menjadi dasar kebijakan, dan lain sebagainya.
“Memang Tata Tertib DPRD memperbolehkan bupati memberi tugas kepada yang ditunjuk, cuma dia tidak bisa menjawab secara substantif apa yang kita inginkan,” ujar dia.