banner 728x250

Perubahan APBD Indramayu Tahun 2024 Diproyeksi Rp3,89 Triliun.

Oplus_131072
banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) tahun 2024 ditindaklanjuti dengan penyampaian Nota Penjelasan Perubahan APBD tahun anggaran 2024 melalui Rapat Paripurna DPRD, Kamis, 15 Agustus 2024.

Sekda Indramayu, Aep Surahman, membacakan Nota Penjelasan Bupati Indramayu terhadap Perubahan APBD Indramayu tahun 2024 mengatakan, penyelenggara program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2024 tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu nomor 7 tahun 2023 tentang APBD tahun 2024.

Menurutnya, hingga pertengahan tahun 2024 telah berjalan dengan baik, namun tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat program dan kegiatan pada masing-masing perangkat daerah yang belum memenuhi asumsi sesuai penetapan APBD, sehingga membutuhkan penyesuaian melalui mekanisme pergeseran akun belanja, pergeseran antar unit organisasi dan perubahan output dalam rangka penyesuaian terhadap prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

“Dengan mempertimbangkan hasil kinerja pemerintah daerah sampai dengan semester pertama dan rencana target kinerja yang harus dicapai pada semester kedua tahun anggaran 2024 serta mempertimbangkan indikator perekonomian nasional dan daerah, maka perlu dilaksanakan perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana dalam ketentuan pasal 116 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata Aep dihadapan wakil rakyat.

FOKUS BACA INI JUGA :  Perda APBD Indramayu 2024 Disetujui Rp3,8 Triliun,Ini Detailnya

Ia memaparkan, perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Indramayu tahun 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Indramayu nomor 124 tahun 2024 pada 1 Agustus 2024 kemarin, merupakan landasan penyusunan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2024.

Aep menambahkan, dalam rangka penyusunan rancangan Perda tentang Perubahan APBD 2024 berpedoman pada PP 12 tahun 2019, Permendagri nomor 77 tahun 2020 dan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024 serta nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah bersama DPRD Indramayu tentang perubahan KUA PPAS dengan nota kesepakatan bersama yang ditandatangani pada 9 Agustus 2024 kemarin.

Adapun untuk perangkat APBD Perubahan Indramayu tahun 2024 ini, dalam Nota Penjelasan Bupati Indramayu disampaikan tiga poin penting yakni rencana perubahan pendapatan daerah, rencana perubahan belanja daerah dan rencana perubahan pembiayaan daerah.

Terhadap rencana perubahan pendapatan yang semula direncakan sebesar Rp3,55 triliun pada perubahan APBD 2024 dianggarkan sebesar Rp3,64 triliun atau naik sebesar 2,60 persen. rencana Perubahan Belanja APBD 2024 meliputi belanja operasi, modal, belanja tak terduga dan belanja transfer kepada pemerintah desa yang semula dianggarkan sebesar Rp3,8 triliun menjadi Rp3,89 triliun atau naik 2,77 persen.

Terhadap rencana perubahan pembiayaan yang meliputi pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, dalam APBD 2024 telah ditetapkan sebesar Rp252,8 miliar berasal dari proyeksi Silpa tahun 2023. Angka tersebut lebih besar dibandingkan dengan Hasil Audit BPK RI terhadap laporan pertanggungjawaban APBD Indramayu tahun 2023 sebesar Rp247,4 miliar. Sehingga mengalami penurunan sebanyak 5,36 miliar. Sementara pada pengeluaran pembiayaan daerah tetap tidak dialokasikan atau nol rupiah.

“Berdasarkan uraian nota penjelasan Perubahan APBD Indramayu tahun 2024 yang terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah, dapat kami sampaikan bahwa volume APBD Kabupaten Indramayu yang semula ditetapkan sebesar Rp3,8 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp3,89 triliun atau naik sebesar 2,77 persen,” pungkas Aep.(Red/FP).

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu