Fokus NewsFokus PanturaPenerapan Pasal Berlapis Bagi Penjual Miras

Penerapan Pasal Berlapis Bagi Penjual Miras

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Operasi penyakit masyarakat (pekat) menemukan momentumnya tiap jelang bulan suci ramadhan. Polres Indramayu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar merazia tempat hiburan malam dan penjual minuman keras (miras). Pantauan dari hasil operasi pekat, tak sedikit barang bukti (BB) berupa botol-botol miras berhasil disita. Kendati demikian tak satupun penjual miras yang ‘diamankan’ petugas.

Mencermati hal itu, praktisi hukum Indramayu, Khotibul Umam, menilai hasil operasi serta proses penyidikan terhadap penjual atau pengedar miras belum memberikan efek jera.

“Pasal yang dikenakan adalah pasal tipiring (tindak pidana ringan.red.) yang maksimal ancamannya hanya 3 bulan sehingga dalam setiap operasi si penjual miras tak harus ditahan.”, ujar Khotib, Kamis (25/5/2017).

Tak aneh, ungkap Khotibul Umam, peredarannya masih tetap marak sekalipun razia miras seiring dengan operasi pekat kerap kali dilakukan, baik oleh Satpol PP maupun kepolisian, bahkan tiap-tiap Polsek. Kasus miras di Indramayu, menurut advokat yang pernah menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu tersebut, sudah sangat luar biasa. Dilihat dari tingkat peredarannya yang ditengarai tinggi maupun dari efek sosial, ekonomi maupun kesehatan masyarakat. Bahkan nyaris setiap tahun terdapat korban nyawa akibat nenggak miras oplosan.

Perlu upaya lebih ekstra untuk menekan peredaran miras di Indramayu. Oleh karena itu, kata Khotib, penanganan perkara miras tidak cukup dengan Peraturan Daerah (Perda) atau pasal KUHP yang sifatnya tipiring tapi harus berlapis. Seperti dengan mengaitkan unsur bahaya bagi kesehatan dan penjualan miras yang dilakukan secara gelap, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait sanksi dalam Undang Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

Khatib berharap kepada Kapolres Indramayu yang baru agar lebih progresif dalam menangani perkara miras, dengan menggali unsur-unsur yang terkait dengan sifat bahaya miras, sehingga setiap pengedar miras dapat dekenakan pasal berlapis dengan sanksi berat.

Kapolres Indramayu, AKBP Arif Fajarudin melalui Humas Polres Indramayu menyatakan pihaknya tetap mengacu pada Peraturan Daerah yang mengatur larangan penjualan miras di Kabupaten Indramayu. “Dalam hal ini Pak Kapolres meminta peran serta masyarakat untuk turut menekan peredaran miras melalui pendidikan dalam keluarga.” kata Kasubag Humas Polres Indramayu, Hariyadi, Kamis (25/5/2017). (Abdul Jaelani).

ads

Baca Juga
Related

KPK Resmi Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ahirnya menetapkan Bupati Cirebon...

Jalan Propinsi di Indramayu Minim PJU, Ini Kata Aleg Kasan Basari

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Beberapa ruas jalan Propinsi di Kabupaten Indramayu saat...

2 Warga Tani Terima Bantuan Rutilahu

MAJALENGKA,(Fokuspantura.com),– Dua warga buruh tani Desa Lemahputih, Kecamatan Lemahsugih,...

Aleg Bambang Hermanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan

INDRAMAYU, (Fokuspantura.com),- Dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu