banner 728x250

Pemkab Indramayu Tetapkan SPPT Pertamina Balongan Tahun 2022 Sebesar Rp33,9 Miliar

banner 120x600

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu menetapkan kembali Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama PT Pertamina RU VI Balongan per tanggal 13 Juli 2022.

Ditetapkannya SPPT PBB setiap tahun pajak tersebut untuk luas Bumi 6.532.992 m2 dan luas bangunan 769.652 m2 dengan total tagihan sebesar Rp33,9 miliar.

Sebelumnya, besaran SPPT PT Pertamina RU VI Balongan pada LRA APBD tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp10,7 miliar, namun setelah dilakukan pemutakhiran data, ternyata SPPT itu terdapat 2 lokasi yang terdiri dari Kilang yang ada di Balongan dan Perumahan Bumi Patra yang ada di Desa Singajaya, Kecamatan lndramayu.

“Setelah dilakukan pemutakhiran dan penilaian pembetulan SPPT dengan 2 Nomor Objek Pajak, semula SPPT Kilang sebesar Rp 10,7 miliar menjadi Rp22,6 miliar, angka ini hasil dari penilaian serta pemutakhiran NJOP Bumi dan Bangunan dan SPPT Perumahan Bumi patra yang berlokasi di JI Ir.H Juanda Desa Singajaya dari awalnya 0 menjadi Rp11,3 miliar,” ungkap Bupati Indramayu, Nina Agustina dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com.

Sehingga, jika diakumulasikan dari pendapatan pajak tahun sebelumnya, maka kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan PT Pertamina RU VI dan Perumahan Bumi Patra sebesar Rp 23,2 miliar.

FOKUS BACA INI JUGA : Pertamina RU VI Balongan Sumbang PAD Rp17,7 miliar ke Pemkab Indramayu

Seperti diketahui, munculnya penetapan SPPT tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2021, nomor 36B/LHP/XVIII.BDG/06/2022 dimana dalam rekomendasi yang disampaikan BPK adalah  Bupati Indramayu agar mengintruksikan kepada Kepala  Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pendataan wajib pajak dan meminta kepada Manajemen PT Pertamina RU VI Balongan untuk melaporkan gedung dan bangunan permanen baru yang menjadi obyek PBB-P2 selanjutnya melakukan penilaian dan pemutakhiran perhitungan PBB-P2 atas obyek pajak milik PT Pertamina RU VI Balongan untuk ditetapkan sesuai ketentuan.

“Nanti kami susun persiapan untuk penjelasan teknisnya,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto saat dikonfirmasi.

Menurutnya, data penetapan SPPT untuk PT Pertamina RU VI Balongan yang dilaporkan kepada Bupati Indramayu merupakan upaya cepat Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah dalam memenuhi target tindak lanjut dari intensifikasi dan ekstensifikasi pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi pada tahun 2022.

“Kami berupaya sesuai arahan beliau untuk kerja baik dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat, melaui optimalisasi upaya dengan memfasilitasi semua elemen masyarakat maupun unsur pemerintahan,” tandanya.

Keseriusan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu dalam meningkatkan sektor pendapatan daerah dari Pajak dan Retribusi, tentunya harus dilakukan secara menyeluruh, mengingat pada pos pos pendapatan asli daerah (PAD) lainnya masih ditemukan angka yang belum signifikan. Komitmen Visi Indramayu Bermartabat ini penting untuk dijalankan sebagaimana road map yang sudah ditentukan dalam RJPMD dalam kurun waktu dua setengah tahun mendatang, sehingga kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indramayu dapat terwujud secara baik dan tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu