Fokus NewsFokus PanturaPD BWI Setor Temuan BPK Rp 300 Juta

PD BWI Setor Temuan BPK Rp 300 Juta

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Perusahaan Daerah (PD) Bumi Wiralodra Indramayu (BWI) telah memenuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) RI atas temuan akun utang lain – lain yang belum dibayar selama tiga tahun berjalan sebesar Rp300 juta. Piutang tersebut merupakan jasa sewa PD BWI kepada Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu atas penggunaan peralatan dan mesin rice milling unit, mesin pengering dan genset.

Direktur Utama PD BWI, Soen Soejarwo membenarkan ikhtisar BPK yang dialamatkan kepada dirinya untuk segera di tindak lanjuti selama 60 hari kerja sejak 22 Mei 2019. Dalam pengakuannya, PD BWI telah membayar pada kas daerah pada tanggal 30 April 2019 lalu.

“Rekomendasi BPK sudah kami tindak lanjuti dengan membayar sewa sebesar Rp300 juta,”kata Wowo saat dikonfirmasi.

Direktur Keuangan PD BWI, Rasdiwan menyampaikan hal yang sama jika pihaknya sudah menyelesaikan temuan BPK terkait sewa alat dan mesin kepada Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu. Namun demikian, setoran kepada Kas Daerah bukan berarti itu kewajiban perusahaan terkait wajib setor PAD atas penyertaan modal yang sampai saat ini masih belum dipenuhi.

Ia menjelaskan, kondisi keuangan PD BWI selama jajaran direksi sekarang, belum memberikan kontribusi kepada PAD, namun demikian, pihaknya sedang berusaha untuk penyehatan BUMD melalui upaya bisnis – bisnis yang dapat memberikan keuntungan kendati dalam neraca masih belum postif.

Dari rincian neraca yang dibukukan per 31 Mei 2019, ditemukan jumlah aset PD BWI sebesar Rp47,945 miliar. Jumlah ekuitas 46,086 miliar ditemukan angka laba rugi tahun berjalan sebesar Rp7,089 miliar dari jumlah total kerugian tahun 2011 – 2018 sebesar Rp9,481 miliar.

“Mudah-mudahan tahun ini seluruh kerugian PD BWI bisa dituntaskan, inis edikit lagi kita sudah mulai sehat,”katanya.

Seperti diketahui, Badan Pemeriksa Keungan RI telah melakukan uji petik pemeriksaan atas penyertaan modal pemerintah daerah kepada PD.BWI, dari data laporan keuangan tersebut, BPK menemukan akun utang lain-lain BWI yang belum dibayar selama tiga tahun masing – masing sebesar Rp100 juta kepada Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu sebagai tindak lanjut kerjasama sejak tahun 2016 berdasarkan Surat Perjanjian Sewa nomor 521.3/02.c-Distanak.003/BWI/I/2016 tanggal 4 Januari 2016.

Informasi yang diperoleh, sedikit demi sedikit PD BWI telah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu terkait beberapa aset piutang BWI yang masih macet dengan nilai miliaran rupiah. Upaya itu dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab direksi atas beban kerugian yang selama ini dirasakan, kendati penyumbang kerugian perusahaan daerah tersebut di picu oleh banyaknya aset BUMD yang berada di luar dan belum tertagih sebagai bagian dari peninggalan direksi PD BWI sebelumnya.

ads

Baca Juga
Related

Rekanan PLTU II Tunggak Pembayaran Material Proyek

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),-  Sejumlah Suplier material pembangunan Access Road PLTU Indramayu...

KPU Indramayu Siapkan 48 Miliar Biaya Pilgub Jabar

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu akan menyiapkan...

BKD Cairkan DD Tahap Ahir Rp18,6 Miliar

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Badan Keuangan Daerah(BKD) Kabupaten Indramayu telah melakukan transfer...

FKPP Kabupaten Tegal Bangkitkan Kemandirian Ekonomi

SLAWI (Fokuspantura.com),- Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Tegal...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu