Partai Demokrat Laporkan Media Indonesia ke Dewan Pers

banner 120x600

JAKARTA,(Fokuspantura.com),- Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat,  Jansen Sitindaon secara resmi menggugat dan mengadukan Media Indonesia ke Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih No.32-34, Jakarta, Selasa (6/2). Naskah Gugatan beserta bundel bukti secara resmi telah diterima oleh Sekretariat Dewan Pers cq. Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Syariful.

Jansen sebagai pengadu menjelaskan, Demokrat mempersoalkan karya Jurnalistik berupa berita yang terbit pada Jumat 2 Februari 2018, dimana Teradu MediaIndonesia.Com menulis dan menurunkan berita dengan judul: “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak”.

Judul berita ini menurutnya negatif dan sangat tendesius. Menimbulkan kerugian bukan hanya kepada nama baik Pak SBY selaku Ketua Umum, namun juga kepada citra Partai Demokrat, dan lebih luas lagi merugikan ratusan ribu kader Demokrat di seluruh Indonesia ini.

“Judul berita Media Indonesia yang tendesius ini telah ‘membunuh’ dan ‘menggerus’ kepercayaan publik terhadap partai kami,” Jansen menjelaskan dalam rilis Website Demokrat.

Menurut Jansen, dengan judul “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak”, seakan-akan SBY punya “jago” untuk dimenangkan dalam pengerjaan proyek EKTP ini. Padahal faktanya tidak. Dan sesudah membaca keseluruhan isi berita secara cermat, terkait “pemenang terder ditolak” ini, ternyata sama sekali keterangannya tidak keluar dari saksi mana pun yang dihadirkan di persidangan EKTP yang kemudian menjadi narasumber dalam berita ini.

“Judul berita Media Indonesia ini telah mempraktikkan gaya judul berita “koran kuning”, gaya judul berita “koran lampu merah”. Bombastis cari sensasi! Media Indonesia telah memasukkan fiksi ke dalam berita. Utamanya di bagian judul! Menyesatkan dan menipu khalayak. Untuk itu dalam permohonan ini, Pengadu meminta Dewan Pers menghukum Media Indonesia mencabut berita tersebut, atau setidak-tidaknya meminta Teradu Media Indonesia mengkoreksi judul beritanya dengan hal yang lebih sesuai dan relevan dengan isi berita,” Jansen menjelaskan.

Ditambahkannya,  berdasarkan Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia yang telah dilebur kedalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik secara imperatif dan tegas dikatakan “Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita”.

“Dan judul berita MEDIA INDONESIA diatas sama sekali tidak mencerminkan isi beritanya,” Jansen menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu