INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indramayu menggelar rapat koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018, Kamis(5/4/2018)dini hari di Hotel Wiwi Perkasa Indramayu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi dalam rilis yang diterima Fokuspantura.com mengatakan Rakor Gakumdu akan diikuti oleh Koordiv Pencegahan dan Hubal dan Koordiv Penanganan Pelanggaran Panwascam se Kabupaten Indramayu, Kanit Reskrim Polsek, dengan narasumber dari Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Resort, Kejaksaan dan Pimpinan Panwaslu Kabupaten Indramayu.
Menurutnya, digelarnya Rakor Gakumdu bertujuan untuk mewujudkan sinergisme antara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indramayu, Kepolisian , dan Kejaksaan beserta jajarannya masing-masing dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018, Meningkatkan kualitas Penindakan Pelanggaran Pidana Pemilu dan Terwujudnya penanganan Tindak Pidana Pemilu secara efektif dan efisien, konsisten, standard dan sistematis.
Ia Menambahkan, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 terdapat penguatan kelembagaan di dalam sentra penegakkan hukum terpadu sesuai dengan pasal 152 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Teknis penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh sentra gakkumdu diatur dalam peraturan bersama antara Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Ketua Bawaslu.
“Berdasarkan hal tersebut fungsi Sentra Gakkumdu adalah sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan tindak pidana pemilu, pelaksanaan pola penanganan tindak pidana pemilu itu sendiri, pusat data, peningkatan kompetensi, dan monitoring-evaluasi” tambahnya.