INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Desa Gedangan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, diduga telah meloloskan persyaratan administrasi ijazah paket B setara SMP/MTs bagi salah satu Calon Kuwu (Calwu) dari tiga bakal calon yang sudah ditetapkan menjadi calon pada pelaksanaan Pilwu serentak 13 Desember mendatang.
Hal itu terungkap dari bukti materil kepemilikan ijazah paket A dan B Calwu Cas yang dikeluarkan oleh PKBM Pratama Desa Tugu Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu yang telah dilakukan penelitian oleh Panpilwu dan proses verifikasi faktual oleh Tim Verifikasi Kecamatan, namun dari hasil verifikasi itu tidak ditemukan adanya kejanggalan yang mengarah dugaan ijazah tersebut palsu.
Data yang diperoleh Fokuspantura.com menyebutkan, Ijazah paket B atas nama Calwu cas dikeluarkan oleh PKBM Pratama dengan nomor 02PB0024788 dikeluarkan pada 11 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Kadisdik Indramayu dengan nomor induk 0506013. Namun pada surat keterangan Hasil Ujian Nasional paket B atas nama Calwu Cas dilaksanakan dari tanggal 18 Nopember sampai dengan 20 Nopember 2009 terdapat selisih tahun dan patut untuk dilakukan uji materil keabsahan ijazah tersebut, palagi telah dibantah oleh pihak PKBM Pratama dengan mengeluarkan surat resmi nomor 421.2/020-pkbm-pratama/XII/2017 pada tanggal 8 Desember 2017 yang ditandatangani oleh oleh Ketua PKBM Pratama Sutadi bahwa yang bersangkutan bukan warga belajar kejar paket B setara SMP pada PKBM Pratama Desa Tugu Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, karena pada tahun tersebut, PKBM Pratama tidak menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) paket B setara SMP.
Ketua Panitia Pemilihan Kuwu (Panpilwu) Desa Gedangan, Mudiono saat dikonfirmasi dikediamannya mengungkapkan, dari ketiga calon kuwu di Desa Gedangan seluruhnya menggunakan ijazah kesetaraan paket B, bahkan dari ketiga calon satu diantaranya terdapat ijazah yang dinyatakan hilang, namun sudah dilakukan kroscek ke sekolah asal dan selanjutnya proses seleksi administrasi ketiga calon kuwu tersebut dilanjutkan pada proses verifikasi oleh tim Kecamatan Sukagumiwang.
“Panitia tugasnya memeriksa administrasi persyaratan calon dan tidak ada masalah untuk dilakukan tahapan verifikasi berkas, yang mengesahkan itukan dari Kecamatan seperti ijazah dari Dinas Pendidikan dan kelakuan baik dari kepolisian,”tuturnya.
Menurutnya, Calwu Cas menggunakan ijazah paket A dan B, berdasarkan hasil penelitian administrasi
“Jadi kalau asli atau tidak saya tidak mengetahui, masalahnya sudah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan,”tutur pensiunan UPTD Pendidikan Kecamatan Sukagumiwang ini.
Saat ditanya PKBM yang mengeluarkan ijazah paket B atas nama Cas dibenarkan dikeluarkan oleh PKBM wilayah Kecamatan Sliyeg , namun selama ini pihaknya sebagai panitia hanya melaksanakan penelitian administrasi dan dinyatakan semua Calwu lengkap administrasi.
“Kami hanya menjalankan perintah dari BPD untuk dilanjutkan proses verifikasi faktual oleh Tim Kecamatan,”terangnya.
Ia berjanji akan mengundang seluruh Calon Kuwu (Calwu) untuk membuat pernyataan secara pribadi bahwa ijazah yang diserahkan kepada pihak Panpilwu adalah ditempuh dengan cara legal dan prosedural.
“Seandainya dia tidak mau, maka resiko sendiri, kami akan bicarakan dengan seluruh panitia,”imbuhnya.
Kasi Pendidikan Masyarakat Disdik Indramayu, H. Caridin mengungkapkan maraknya dugaan ijazah Palsu saat pesta demokrasi kerap terjadi setiap momentum pemilu, namun perlu disadari bahwa saat ini pada bidang Pendidikan Non Formal (PNF) Disdik Indramayu sudah menggunakan data pokok pendidikan (Dapodik) secara online. Hal itu dilakukan untuk menekan maraknya pemalsuan dan atau proses pembelajaran non formal yang tidak sesuai ketentuan aturan perundang-undangan.
“Sekarang semua PKBM harus terakreditasi dan semua wajib belajar harus dilaporkan secara online melalui Dapodik, jadi sulit jika ada PKBM yang coba-coba untuk memasukan data bayangan,”tuturnya belum lama ini.
Ia menegaskan, aturan yang baru saat ini tentang legalitas ijazah kesetaraan ditanda tangani oleh Ketua PKBM dan dilegalisir Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu Bidang Pembinaan Pendidikan Non Formal (PNF).
Terpisah, Calwu Cas pada kesempatan klarifikasi kepada Fokuspantura.com disebuah rumah makan diwilayah Kecamatan Sukagumiwang membenarkan jika masalah ijazah dirinya pernah diungkap saat awal pencalonan. Langkah itu dilakukan oleh lawan politik untuk menjatuhkan elektabilitas dirinya mengingat saat ini dirinya menjadi salah satu calon kuat.
“Ini pemlintiran, lawan politik selalu nyerang saya, masalah ijazah, masalah cacat dan sekarang masalah tuduhan makan uang,”tutur Cas.