SUKRA,(Fokuspantura.com),- Sewa tanah pangonan di tiga desa di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, yakni Desa Sukra, Sukrawetan dan Bogor, dengan luas keseluruhan 80 hektar, dilelang mencapai nilai Rp1,08 miliar. Proses lelang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sukra, Rabu, (19/7).
Proses lelang dipandu oleh Sekcam Sukra, Suminta, selaku Ketua Panitia Lelang didampingi para anggota panitia yang antara lain kuwu (Kades) dari ketiga desa. Hadir pula Anggota Komisi l DPRD Kabupaten Indramayu, Karsiwan, Camat Sukra Rory Firmansyah, Kapolsek Patrol Kompol Wawan Suhendar dan Danramil Anjatan Kapt. Catur PI serta sejumlah tokoh dan masyarakat.
Untuk lelang tanah pangonan Desa Sukra seluas 24 hektar dimenangkan Suganda dengan nilai Rp352 juta. Adapun hasil lelang sewa tanah pangonan Desa Sukrawetan dengan luas sama 24 hektar dimenangkan oleh Narita senilai Rp415 juta. Narita adalah pemenang yang sama dengan hasil lelang tahun lalu.
Sedangkan untuk Desa Bogor seluas 32 hektar dimenangkan Widanto. Pemenang lelang sewa tanah pangonan ini menyisihkan pesaingnya yakni Agus Jumadi dengan selisih Rp500 ribu. Agus menawar di angka 300 juta.
“Tanah pangonan seluas 80 hektar dibagi untuk Desa Sukra dan Sukrawetan masing-masing 30 persen atau 24 hektar sedangkan 40 persen sisanya untuk Desa Bogor dengan luas 32 hektar,” ujar Camat Sukra Rory Firmansyah, disela acara lelang.
Rory juga mengatakan, peruntukan dana hasil lelang digunakan pembangunan desa melalui pengajuan penggunaan dana lelang pangonan. Adapun besaran pengaturan pembagian hasil lelang adalah 70 persen untuk desa yang bersangkutan dan 30 persennya diserahkan kepada Pemda sebagai dana perimbangan bagi desa-desa yang tidak memiliki tanah pangonan.
Ketua Panitia Lelang yakni Sekcam Sukra, Suminta, mengatakan, setiap peserta lelang disyaratkan menyediakan uang sebesar 60 persen dari nilai lelang tahun sebelumnya yang ditunjukkan langsung kepada panitia.
“Peserta lelang harus menyediakan uang sebesar 60 persen dari nilai lelang tahun sebelumnya yang ditunjukan kepada paniti lelang,” tegasnya.
Kemudian lanjut Suminta, dana lelang sewa harus dibayar lunas oleh tiap pemenang lelang yang diserahkan kepada panitia untuk kemudian 70 persennya dimasukan kedalam rekening desa sedangkan 30 persen diserahkan kepada Pemda Indramayu berikut laporan pelaksanaan lelang tersebut. (Robi Cahyadi)