banner 728x250

Miris 29 Murid Sekolah Inklusi Minim Fasilitas

banner 120x600
PATROL,(Fokuspantura.com),- Setiap manusia memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat pendidikan secara maksimal, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 31, yang mengamanatkan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan, 
kemudian UU Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta UU Nomor 23 ahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Maka Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berhak mendapatkan pelayanan pendidikan, sehingga pemerintah memberikan anjuran guna menyelenggarakan  Inclusive Education (Pendidikan Inclusive) diluar lembaga pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) yakni pada sekolah reguler dengan sebutan Sekolah Inklusi (SI) yang ditetapkan mulai tahun 2003.
 
Kendati begitu, pada pelaksanaannya tidak semua sekolah reguler mampu menyelenggarakan SI, hal itu mengingat tidak tersedianya tenaga pendidik dibidang  ABK ditambah kurang tersedianya fasilitas yang memadai, sehingga hanya beberapa sekolah di Kabupaten Indramayu yang mampu dan masih menyelenggarakan, itupun dengan sarana alakadarnya.
 
Kepala Sekolah SDN Patrol l, Hj. Entin Riyatin, ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/10/2018), mengatakan kehadiran anak berkebutuhan khusus (ABK) disekolahnya tidak dapat dihindari, ini dikarenakan sudah tersosialisasikan kepada masyarakat khususnya di wilayah barat Indramayu tentang penyelenggaraan pendidikan inclusive di sekolahnya ditambah lagi jarak tempuh yang cukup jauh tidak memungkinkan anak – anak tersebut mengikuti pendidikan di SLB, sehingga pihaknya harus menyediakan ruangan khusus bagi peserta didik ABK untuk pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
 
“Siswa ABK bukan hanya dari Kecamatan Patrol saja melainkan dari beberapa kecamatan lainnya,” ujarnya. 
 
Sementara, guru kelas ABK SDN Patrol l, Euis Rita Oktavia,  mengungkapkan, penyelenggaraan pendidikan inclusive di sekolahnya dimulai sejak tahun 2014  dengan jumlah siswa saat ini mencapai 29 anak, namun sarana yang ada untuk melayani siswa ABK masih sangat minim, sedangkan proses KBM harus dapat berjalan meski dengan fasilitas alakadarnya.
 
Semestinya, lanjut Rita,  untuk pelaksanaan KBM siswa dengan kriteria ABK mesti menyediakan fasilitas khusus yang lebih kongkrit dibandingkan dengan pembelajaran reguler sehingga optimalisasi KBM akan lebih efektif.
 
“Kami berharap pemerintah bisa memberikan suport khusus, sehingga pelayanan pendidikan bagi siswa ABK dapat terselenggara dengan baik,” ungkapnya 

 

 
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu