banner 728x250

Mahpudin ; Tindak Lanjut Hak Angket Berpotensi Pemakzulan

banner 120x600
INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinamika politik yang saat ini terjadi di Kabupaten Indramayu, pasca DPRD Indramayu mulus menggarap Hak Interpelasi pada agenda jawaban Bupati Indramayu, Nina Agustina terhadap pertanyaan 41 pengusul hak angket DPRD Indramayu, berpotensi 3 hak DPRD tersebut berujung ke Hak Menyatakan Pendapat.
 
Disadari atau tidak oleh Bupati Nina Agustina dan tim pembisiknya, interpelasi berkonsekuensi terhadap dua hal. Pertama, tidak berdampak apa apa terhadap bupati manakala penjelasan bupati dapat diterima oleh anggota DPRD. Sekiranya hal ini yang terjadi maka konsekuensinya akan memukul balik DPRD. Karena DPRD akan diasumsikan bahwa penggunaan hak interpelasi hanya untuk gagah-gagahan, atau sekedar dagelan politik atau hanya interpelasi stand up comedy.  Kedua, berdampak serius bagi karir politk Nina Agustina sebagai bupati manakala penjelasan atas pertanyaan hak interpelasi tidak memuaskan atau tidak diterima oleh DPRD. 
 
Hal itu disampaikan Mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Mahpudin, dalam tulisan yang diterima Redaksi Fokuspantura.com, Sabtu,12 Februari 2022.
 
Ia mengungkapkan, jika ini yang terjadi maka hak interpelasi akan berlanjut pada Hak Menyatakan pendapat. Yang menurut O’ushj Dialambaqa  dalam tulisanya di tjimanoek.com, Jumat, 11/2/2022 menyatakan bahwa : “ … maka dewan harus ketuk palu untuk dinaikkan ke Hak Angket … “. 
 
Menurutnya, akan terjadi perdebatan yang bagus sebagai pembelajaran publik terhadap tindak lanjut hak interpelasi ini. Apakah setelah hak interpelasi, DPRD harus menempuh jalur penggunaan hak keduanya yaitu hak angket sebagaimana pendapat O’ushj Dialambaqa  atau langsung bisa menggunakan hak ketiga yaitu Hak menyatakan pendapat ? 
 
Berdasarkan regulasi yang mengatur tentang hak pengawasan dewan,  terdapat perbedaan definisi dan domain penggunaan antara hak  interpelasi dengan hak hak angket. Dan hubungan kedua hak tersebut dengan Hak Menyatakan Pendapat. 
 
“DPRD mempunyai hak terkait fungsi pengawasan yaitu  : pertama, Hak interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hak ini terkait pada aspek atau domain politik,” tuturnya.
 
Kedua, Hak angket adalah hak DPRD   untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
“Hak ini terkait pada aspek pelanggaran hukum yang membutuhkan penyelidikan dan penyidikan yang menjadi domain aspek hukum,” terangnya.
 
Ketiga, Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Bupati  atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. 
Pada frase terakhir “ sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket “ yang menjadi bahan diskusi. Karena menggunakan kata sambung “dan” bukan “ atau “  atau tidak menggunakan term “dan/atau”. 
 
Untuk memahami Undang-Undang atau suatu peraturan, maka tidak cukup dengan menggunakan tafsir leksikal atau tekstual semata, tapi juga diperlukan tafsir historis. Artinya harus juga ditelaah dan dipahami latar belakang dari suatu peraturan tersebut agar diketahui maksud dan tujuan pembentuk undang-undang atau peraturan tersebut. Maka perlu dilacak dokumen akademis dan catatan-catatan yang terkait perdebatan dan proses terbentuknya undang-undang dimaksud. 
 
Seperti diketahui, menurut Hajriyanto Y. Thohari dalam Hukumonline , menyatakan bahwa Pansus RUU Susduk tengah meramu beragam cara agar penggunaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat efektif. Salah satu caranya, dengan mempersingkat prosedur pengajuan hak. Pemangkasan bertujuan agar penggunaan hak tersebut tidak berlarut-larut sehingga menutup potensi permainan. Namun begitu, Hajriyanto menegaskan pemangkasan prosedur tidak berlaku untuk hak menyatakan pendapat. Untuk hak yang satu ini, penggunaannya memang harus ekstra hati-hati mengingat dampaknya bisa sampai proses impeachment. 
 
Agar tidak disalahgunakan, Hajriyanto menekankan “hak menyatakan pendapat hanya boleh digunakan jika setidaknya salah satu dari dua hak lainnya, interpelasi dan angket, sudah ditempuh” . Dengan demikian maka DPRD Indramayu jika pada agenda sidang berikutnya yang sudah dijadwal ulang terhadap penjelasan bupati pada tanggal 17 Februari 2022 bupati tidak hadir lagi dan tidak dapat menjelaskan atau anggota DPRD tidak menerima penjelasan bupati, dapat langung menggunakan Hak Menyatakan Pendapat tanpa harus menempuh penggunaan Hak Angket. 
 
“Tindak lanjut dari hak interpelasi adalah hak menyatakan pendapat . Tidak harus menggunakan hak angket lagi .  Karena interpelasi dan angket domain yang berbeda,” terangnya. 
 
Artinys, penggunaan 3 hak pengawasan dewan tersebut, bukan harus berurutan 1,2 dan 3. Maka untuk sampai ke no 3  itu harus menempuh dulu salah satunya dari 2 hak sebelumnya, antara hak interpelasi atau hak angket. Jadi rumusnya untuk sampai pada level 3 harus menempuh salah satu dari dua jalan 1 dan atau jalan 2.
 
“Secara hitungan 1-3 atau 2-3 bukan 1,2 dan 3 secara berurutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu