INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu kemabli mengusulkan pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau lebih dikenal dana sertifikasi guru triwulan kedua tahun 2018 sebesar Rp61,9 miliar.
Kasubag Perencanaa dan Evaluasi Disdik Indramayu H. Syatorih mengungkapkan, usulan pencairan tahap dua untuk triwulan ke dua yakni bulan April, Mei dan Juni sudah di ajukan dan direlaisasikan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu sejak 6 Agustus 2018 kemarin.
“Sudah dicairkan kembali untuk dana TPG silahkan dicek di rekening masing-masing,”katanya kepada Fokuspnatura.com, Selasa(7/8/2018) kemarin.
Kepastian pencairan dana TPG tersebut berdasarkan SPPD nomor 009636/BUD/1.01.01.01/08/2018 tanggal 6 Agustus 2018 dengan realisasi anggaran sebesar Rp61.981.109.940,- untuk guru TK, SD dan SMP di lingkungan Disdik Indramayu.
Saat ditanya tentang adanya temuan hasil audit BPK tahun 2017 yang harus segera diselesaikan pihak Disdik Indramayu untuk segera memperbaiki kekurangan bayar dana TPG sebesar Rp397 juta dan kelebihan bayar sebesar Rp148 juta, pihaknya sudah menyampaikan laporan perbaikan temuan tersebut kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Temuan BPK sudah diperbaiki kemarin dan dikirm laporannya ke pusat,”kata Syatorih.