Hukum & KriminalKhalimi : Vonis Carsa ES 2,5 Tahun Bukan Modal Sedih dan Sesal

Khalimi : Vonis Carsa ES 2,5 Tahun Bukan Modal Sedih dan Sesal

BANDUNG,(Fokuspantura.com),- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, memutuskan terdakwa Carsa ES terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, memberi suap pada Bupati Indramayu Supendi, Kadis PUPR Indramayu Omarsyah dan Kabid PUPR Indramayu, Wempi Triyono.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, Rabu (4/3/2020).

Terdakwa Carsa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Carsa memberi uang Rp 3,6 miliar pada Supendi, Rp 2,4 miliar pada Omarsyah, dan Rp 480 juta pada Wempi.

“Pemberian uang itu supaya Carsa mendapat proyek infrastruktur dari Pemkab Indramayu,” ujar hakim.

Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan sebelumnya pernah dihukum penjara. Selain itu, terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata I Dewa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Khalimi mengatakan, hukuman pada terdakwa Carsa ES divonis dua tahun enam bulan, bukan bermodal kesedihan dan penyesalan yang diekspresikan terdakwa di persidangan.

Menurutnya, Carsa, telah mempersiapkan diri berapapun hukuman yang bakal dijatuhkan hakim dalam perkara suap terhadap Supendi, Omarsyah dan Wempi Triyono. Oleh karena itu ketika menurutnya hukuman dua tahun enam bulan dianggap ringan, Carsa langsung menerimanya. Akta penerimaan vonis hakim ditandatangani terdakwa langsung di depan persidangan.

Khalimi menjelaskan, vonis dua tahun enam bulan pada terdakwa sama dengan ( conform) tuntutan Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut 2,5 tahun, artinya vonis tersebut berada dalam rentang jumlah waktu pidana baik dalam Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 13 UU Tipikor.

“Jadi apabila vonis hakim dua tahun enam bulan, karena delik terbuktinya pada Pasal 5 ayat (1) a dengan waktu pidana 1 sampai 5 tahun, bagi penasihat hukum jika dilihat dari batas maksimal tuntutan, sama artinya sebagai terbuktinya Pasal 13 yang memberi sanksi pidana antara 1 sampai 3 tahun,” paparnya.

Sementara itu, jaksa KPK  menanggapi putusan hakim atas vonis terdakwa Carsa ES menyatakan belum menyatakan sikap, bahkan pihaknya akan melaporkan ke institusi KPK.

 

ads

Baca Juga
Related

Fraksi DPRD Propinsi Jabar Dukung Pemekaran Indramayu Barat

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Rencana Pemekaran Kabupaten Indramayu Barat yang sudah disahkan Gubernur...

Perkembangan Politik Indonesia di Tahun Pemilu

 Oleh : Indria Samego *) Siapa pun yang mengamati perkembangan...

Ratusan Warga Antri Minyak Murah

SUBANG,(Fokuspantura.com),– Sejak pukul 08.00 pagi ratusan warga sudah antri...

Mau Tau Program P3- TGAI di Indramayu, Ini Detail Lokasinya

INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kementerian PUPR Republik Indonesia telah merilis penetapan lokasi...
- Advertisement -

FokusUpdate

Popular

Mau copas berita, silahkan izin dulu
Mau copas berita, silahkan izin dulu