INDRAMAYU,(Fokuspantura.com),- Kabar gembira kembali menghampiri warga Jawa Barat. Antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperpanjang masa berlaku program pengampunan pajak ini hingga 30 September 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi memberikan kesempatan tambahan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda.
Sebelumnya, program yang sangat dinantikan ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, tingginya animo masyarakat yang terlihat dari antrean panjang di kantor-kantor Samsat di seluruh Jawa Barat, termasuk Indramayu, membuat Pemprov Jabar mengambil langkah responsif ini.
Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan, antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat sampai 30 September 2025. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 27 Juni 2025, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menambahkan bahwa lonjakan kunjungan ke kantor Samsat menjelang akhir Juni mencapai angka fantastis, hingga 2.000 orang per hari. Menyikapi hal ini, Bapenda Jabar telah melakukan berbagai penyempurnaan layanan, termasuk perpanjangan jam operasional Samsat Induk hingga akhir pekan, penambahan mesin antrean, perluasan saluran pembayaran, serta penambahan personel untuk mempercepat proses pelayanan.
Ketentuan Menguntungkan dalam Pemutihan Pajak 2025
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 ini hadir dengan ketentuan baru yang semakin meringankan beban masyarakat, sejalan dengan informasi visual yang Anda berikan:
• Bebas Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan.
• Pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Hanya 2 Tahun: Pemilik kendaraan kini cukup membayar SWDKLLJ untuk tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya saja. Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya akan dibebaskan, meskipun denda keterlambatan tahun berjalan tetap berlaku.
• Bebas Pajak Kendaraan 1 Tahun Kedepan (untuk Mutasi Masuk ke Jawa Barat).
• Bebas Denda Pajak Kendaraan (untuk Mutasi Masuk ke Jawa Barat).
Gubernur Dedi Mulyadi, mengimbau seluruh pemilik kendaraan di Jawa Barat untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini sebelum program berakhir pada 30 September 2025. Beliau juga menegaskan bahwa pemerintah sedang mempersiapkan regulasi baru yang lebih tegas bagi pemilik kendaraan yang tidak memanfaatkan program pemutihan ini. “Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,” tegasnya.
Antusiasme Masyarakat dan Harapan Pemerintah
Sejak program ini diluncurkan pada Maret 2025, antusiasme masyarakat sangat tinggi. Tercatat hingga 31 Mei 2025, sebanyak 2.962.941 kendaraan bermotor telah memanfaatkan program ini, dengan rincian 2.433.675 kendaraan roda dua dan 529.266 kendaraan roda empat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap, dengan adanya perpanjangan waktu ini, kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor akan semakin meningkat.
Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat hingga 30 September 2025 adalah kesempatan berharga bagi seluruh pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda dan SWDKLLJ secara penuh. Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan kemudahan bagi para wajib pajak, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.(RC/Red/FP)